Proses perundingan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan antara ASEAN dan China tidak hanya menyangkut teknis pengelolaan sengketa maritim, tetapi lebih merupakan cerminan mikro-kosmos dari pergeseran tata kelola global. Dinamika ini memperlihatkan tarik-ulur fundamental antara rezim hukum internasional, dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 sebagai pilar utamanya, dan realitas realpolitik di mana kekuatan material dan fait accompli sering kali berbicara lebih lantang. Kemajuan yang diklaim dalam negosiasi secara rutin terhambat oleh perbedaan mendalam pada ranah substantif: definisi lingkup geografis yang akan dicakup, sifat yuridis dokumen apakah legally binding atau sekadar deklarasi politis, serta mekanisme penegakan dan penyelesaian sengketa yang transparan. Ketegangan diplomasi ini berlangsung paralel dengan aktivitas di lapangan yang terus mengubah status quo fisik dan militer di perairan tersebut.
Fragmentasi Internal ASEAN dan Tantangan terhadap Sentralitas Kolektif
Dilema utama yang dihadapi ASEAN dalam proses COC ini adalah upaya mempertahankan sentralitas dan perannya sebagai primary driving force dalam arsitektur keamanan kawasan, sementara secara internal menghadapi fragmentasi kepentingan. Fragmentasi ini memanifestasi dalam perbedaan sikap tajam antara negara claimant langsung—seperti Vietnam dan Filipina yang menuntut instrumen hukum yang kuat—dengan negara-negara yang tidak memiliki klaim langsung dan cenderung mengambil pendekatan lebih hati-hati untuk menjaga hubungan baik dengan China. Perpecahan strategis ini secara sistematis dimanfaatkan oleh China melalui diplomasi bilateral dan instrumentalisasi hubungan ekonomi, yang pada gilirannya mengikis kapasitas ASEAN untuk bertindak sebagai satu suara yang kohesif. Akibatnya, terdapat risiko paradoks bahwa sebuah Kode Etik yang lemah justru dapat berfungsi sebagai pengesahan (legitimasi) terhadap status quo yang diciptakan melalui reklamasi dan militerisasi, sehingga secara efektif mendelegitimasi klaim dan kepentingan negara anggota ASEAN lainnya.
Posisi Strategis Indonesia: Dari Penjaga Status Quo ke Perekat Normatif
Sebagai negara maritim utama dengan posisi unik sebagai non-claimant langsung—meski memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang tumpang tindih dengan klaim China di sekitar Kepulauan Natuna—kepentingan strategis Indonesia terletak pada penciptaan kepastian hukum dan stabilitas maritim yang berkelanjutan. Kepastian ini merupakan prasyarat bagi visi Indonesia sebagai poros maritim dunia dan untuk menjaga kedaulatan ekonomi di wilayah ZEE-nya. Posisi ini menempatkan Indonesia pada peran kritis sebagai bridge-builder dan pemimpin normatif. Imperatif bagi diplomasi Indonesia adalah untuk beralih dari sekadar menjaga kesatuan (unity) ASEAN menuju pendorong aktif, tegas, dan visioner bagi sebuah COC yang substantif. Dokumen akhir haruslah mengikat secara hukum (legally binding), sepenuhnya selaras dengan UNCLOS 1982, dan dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, bukan sekadar menjadi instrumen politis yang kosong.
Lebih jauh, dinamika di Laut China Selatan tidak terisolasi melainkan terkait erat dengan konstelasi kekuatan global yang lebih luas. Kehadiran dan intensifikasi Freedom of Navigation Operations (FONOPs) oleh Amerika Serikat dan sekutunya merupakan respon langsung terhadap upaya perubahan status quo dan sekaligus penegasan terhadap prinsip hukum internasional. Interaksi antara kekuatan ekstra-regional ini dengan assertiveness China telah mengubah perairan tersebut menjadi arena persaingan strategis antara dua konsep tata kelola yang berbeda: satu berbasis pada aturan (rules-based order) dan lainnya yang lebih mengutamakan kedaulatan historis dan kekuatan relatif. Dalam konteks ini, ketidakmampuan ASEAN menghasilkan COC yang efektif bukan hanya kegagalan diplomatik regional, melainkan sinyal terhadap melemahnya kapasitas pengaturan multilateral dalam menghadapi kekuatan negara besar yang revisionis. Implikasi jangka panjangnya dapat berupa meningkatnya militarisasi, eskalasi insiden di lapangan yang berpotensi memicu konflik terbuka, dan fragmentasi yang lebih dalam di tubuh ASEAN, yang pada akhirnya akan merugikan stabilitas dan kemakmuran seluruh kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.