Geo-Politik

Bangkitnya Filipina sebagai 'Poros Kepatuhan Hukum' di Laut China Selatan dan Resonansinya di ASEAN

06 April 2026 Filipina, Laut China Selatan, ASEAN

Filipina secara strategis mengkonstruksi kebijakan luar negeri berporos pada penegakan hukum internasional dan UNCLOS di Laut China Selatan, menciptakan resonansi dan polarisasi di dalam ASEAN. Kebijakan ini membawa implikasi paradoksal bagi Indonesia, menguatkan posisi hukumnya namun mempersempit ruang diplomasi non-konfrontatif. Pergeseran ini menguji kohesi ASEAN dan keseimbangan kekuatan regional, dengan potensi jangka panjang berupa fragmentasi respon kawasan terhadap tantangan geopolitik.

Bangkitnya Filipina sebagai 'Poros Kepatuhan Hukum' di Laut China Selatan dan Resonansinya di ASEAN

Dinamika geopolitik di Laut China Selatan memasuki fase yang semakin kompleks dengan munculnya Filipina sebagai aktor sentral yang secara strategis mendasarkan posisi kebijakan luar negerinya pada kepatuhan terhadap hukum internasional. Di bawah administrasi Presiden Bongbong Marcos Jr., Manila telah mengkonstruksi foreign policy yang berporos pada penegakan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dan keputusan arbitrase 2016, yang secara hukum menolak klaim historis yang berlebihan di kawasan tersebut. Pendekatan ini, yang jauh melampaui retorika diplomatik, telah dioperasionalkan melalui diplomasi publik yang intens, transparansi dalam melaporkan insiden-insiden maritim, serta penguatan jaringan kemitraan keamanan multilateral dengan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jepang. Langkah Filipina ini merupakan respons pragmatis terhadap persaingan kekuatan besar di kawasan, sekaligus upaya untuk mengkonsolidasi posisi hukumnya dalam kerangka norma yang diakui universal, menciptakan sebuah 'anchor' legal dalam konstelasi kekuatan yang sering kali bergerak di luar batas hukum.

Resonansi dan Polaritas dalam Tubuh ASEAN

Bangkitnya Filipina sebagai 'poros kepatuhan hukum' di Laut China Selatan menghasilkan dampak resonansi yang bersifat polarisasi simultan di dalam ASEAN. Pada satu sisi, posisi Manila menemukan resonansi strategis dan dukungan implisit dari Vietnam, anggota ASEAN lain yang juga memiliki sengketa langsung dan tradisi panjang dalam memperjuangkan klaimnya berdasarkan hukum internasional. Aliran ini memperkuat blok negara dalam ASEAN yang menekankan law enforcement dan penegakan hukum internasional sebagai solusi utama. Pada sisi lain, pendekatan tegas berbasis hukum ini secara intrinsik berbenturan dengan preferensi beberapa anggota ASEAN lainnya yang lebih mengedepankan dialog, konsultasi, dan negosiasi untuk mencapai konsensus—sebuah pendekatan yang tercermin dalam proses perumusan Code of Conduct (COC) yang panjang dan kompleks. Perbedaan prioritas fundamental ini secara langsung menguji kohesi internal dan sentralitas ASEAN sebagai mekanisme pengelolaan sengketa. Polarisasi ini berpotensi mempersulit pembentukan front bersama yang solid, sehingga dapat mengurangi kapasitas ASEAN untuk bertindak sebagai satu entitas geopolitik yang kohesif dan efektif dalam menghadapi dinamika kompetitif di Laut China Selatan.

Implikasi Strategis Multidimensional bagi Indonesia

Bagi Indonesia, yang memiliki kepentingan vital di sekitar Kepulauan Natuna dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)nya, kebijakan Filipina ini membawa implikasi strategis yang multidimensi dan paradoksal. Secara normatif, penegakan UNCLOS yang konsisten oleh Manila secara langsung menguntungkan dan memperkuat posisi hukum Indonesia, yang juga berpegang teguh pada konvensi tersebut untuk mempertahankan hak berdaulat atas ZEE Natuna. Posisi Filipina membentuk preseden hukum dan tekanan moral yang menguntungkan Jakarta dalam konteks penolakan klaim historis yang berlebihan. Namun, di ranah politis-diplomatis, pendekatan yang lebih konfrontatif dan keras dari Filipina berisiko meningkatkan tensi dan potensi eskalasi di Laut China Selatan. Situasi ini mempersempit ruang manuver Indonesia yang secara tradisional mengedepankan quiet diplomacy dan pendekatan non-konfrontatif dalam mengelola hubungan dengan kekuatan besar dan negara-negara tetangga. Indonesia menghadapi dilema klasik dalam geopolitik: bagaimana memanfaatkan momentum normatif yang menguntungkan, tanpa harus terjerat dalam spiral konfrontasi yang dapat mengganggu stabilitas kawasan yang menjadi prioritas utama Jakarta.

Pergeseran kebijakan Filipina ini juga berdampak pada keseimbangan kekuatan (balance of power) di kawasan Asia Tenggara. Dengan semakin kuatnya posisi Manila yang didukung oleh kemitraan keamanan eksternal, distribusi kekuatan dan aliansi di ASEAN mengalami rekonfigurasi. Ini dapat memengaruhi dinamika internal organisasi, dimana negara-negara dengan pendekatan berbeda terhadap Laut China Selatan mungkin akan semakin terdiferensiasi. Dalam jangka panjang, jika polarisasi dalam ASEAN terus berlanjut, efektivitas organisasi sebagai platform resolusi konflik dan pengelolaan ketegangan akan semakin tereduksi. Implikasi terbesarnya adalah potensi fragmentasi respon kawasan terhadap tantangan geopolitik, yang dapat membuat setiap negara, termasuk Indonesia, harus lebih sering bertindak secara unilateral atau melalui aliansi mini-lateral, mengurangi daya ASEAN sebagai sebuah komunitas. Untuk Indonesia, situasi ini memerlukan evaluasi strategis mendalam terhadap postur diplomasi dan keamanannya, menyeimbangkan komitmen pada hukum internasional dengan kebutuhan untuk menjaga stabilitas regional dan kohesi ASEAN, yang tetap menjadi pilar penting politik luar negeri Jakarta.

Entitas yang disebut

Orang: Bongbong Marcos Jr.

Organisasi: United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS, Permanent Court of Arbitration, PCA, ASEAN

Lokasi: Filipina, Laut China Selatan, Vietnam, Indonesia, Natuna, Jepang, India, Jakarta