Eskalasi ketegangan terkini di Laut China Selatan yang berpusat pada Second Thomas Shoal dan Scarborough Shoal bukan sekadar perselisihan bilateral antara Filipina dan China. Insiden penggunaan water cannon, manuver tabrakan kapal, dan klaim blokade tersebut merepresentasikan ujian eksistensial bagi struktur keamanan regional dan mekanisme tata kelola di kawasan. Sumber ketegangan ini bersifat struktural, yaitu benturan antara klaim historis sepihak yang tidak sesuai dengan kerangka Hukum Laut internasional yang universal, khususnya UNCLOS 1982, di satu sisi, dengan upaya negara-negara pesisir untuk menegakkan tatanan berbasis aturan di sisi lain. Dinamika ini memproyeksikan Laut China Selatan sebagai arena utama persaingan strategis Indo-Pasifik, di mana pertaruhan yang jauh melampaui batas-batas geografis langsung dari gugusan karang tersebut.
Polarisasi Internal ASEAN dan Ujian terhadap Mekanisme Konsensus
Respons terhadap eskalasi ini telah memperlihatkan retakan yang signifikan dalam kohesi ASEAN. Prinsip dasar organisasi, yaitu konsensus dan non-interferensi, yang selama ini menjadi perekat, justru berubah menjadi hambatan dalam merumuskan sikap kolektif yang tegas dan terukur. Terjadi polarisasi yang nyata: Kamboja dan Laos, yang memiliki kedekatan ekonomi dan politik dengan Beijing, cenderung mengambil sikap menghindari konfrontasi. Sebaliknya, Filipina dan Vietnam, sebagai pihak yang secara langsung menghadapi tekanan operasional China, secara aktif memperdalam kerja sama pertahanan dan keamanan dengan kekuatan eksternal seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Perpecahan respons ini tidak hanya memperlemah daya tawar kolektif ASEAN tetapi juga berpotensi mengubahnya dari aktor penentu menjadi penonton dalam dinamika kekuatan besar yang sedang membentuk ulang arsitektur keamanan regional.
Dilema Kompleks Indonesia: Antara Poros Maritim dan Penjaga Kedaulatan
Bagi Indonesia, situasi ini menempatkan Jakarta pada posisi strategis yang penuh dilema sekaligus bertanggung jawab besar. Sebagai negara pemegang poros maritim ASEAN dan pihak yang tidak terlibat langsung dalam sengketa klaim teritorial atas pulau-pulau, Indonesia secara tradisional berperan sebagai mediator dan pemrakarsa dialog. Namun, status ini dihadapkan pada realitas yang keras: klaim sepihak China atas hak-hak historis melalui ‘sembilan garis putus-putus’ secara geografis dan hukum tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna. Hal ini memaksa Indonesia untuk menjalankan kebijakan berlapis: di satu sisi tetap menjaga netralitas diplomatik untuk mempertahankan kredibilitas sebagai fasilitator ASEAN, dan di sisi lain harus bersikap tegas dan asertif dalam mempertahankan kedaulatan serta hak berdaulat di ZEE-nya. Posisi ini menguji kapasitas Jakarta untuk menyeimbangkan peran kelembagaan regional dengan kepentingan nasional yang vital.
Implikasi geopolitik jangka panjang dari kebuntuan ini sangatlah mendalam. Stabilitas Kawasan yang selama beberapa dekade ditopang oleh sentralitas ASEAN dalam mengelola hubungan antar kekuatan besar sedang terancam terkikis. Ketidakmampuan memberikan respons kolektif yang efektif dapat mendorong negara-negara anggota yang merasa terancam untuk semakin mengandalkan jaminan keamanan bilateral atau minilateral di luar struktur ASEAN, seperti pakta pertahanan Filipina-AS atau QUAD. Hal ini pada gilirannya berpotensi memicu siklus aksi-reaksi keamanan yang lebih luas, mempertajam garis pemisah aliansi, dan mendorong militerisasi Laut China Selatan yang lebih masif. Dalam konteks balance of power yang lebih luas, ini berarti pelemahan peran ASEAN sebagai ‘penyaring’ (buffer) dan katalisator kerja sama, serta penguatan logika persaingan kekuatan besar yang bersifat zero-sum.
Refleksi akhir menunjuk pada kebutuhan mendesak untuk revitalisasi diplomasi ASEAN. Tantangannya adalah mentransformasikan prinsip konsensus dari alat pemelihara harmoni semu menjadi instrumen untuk menghasilkan keputusan yang bermakna meskipun tidak seragam. Masa depan relevansi ASEAN dalam mengelola Laut China Selatan bergantung pada kemampuannya untuk mendefinisikan ulang batasan ‘non-interferensi’ dalam konteks isu yang berdampak kolektif terhadap keamanan dan kedaulatan maritim kawasan. Kegagalan dalam hal ini bukan hanya akan mendelegitimasi ASEAN di mata anggotanya sendiri, tetapi juga akan semakin mengokohkan narasi bahwa kawasan Indo-Pasifik sedang mengalami fragmentasi ke dalam blok-blok pengaruh yang bersaing, dengan konsekuensi stabilitas yang tidak menentu untuk semua pihak, termasuk Indonesia.