Kebijakan Pertahanan

Dinamika Kekuatan Udara di Laut China Selatan: Perspektif Keseimbangan ASEAN

25 April 2026 Laut China Selatan, Asia Tenggara 6 views

Modernisasi kekuatan udara di Laut China Selatan merefleksikan persaingan strategis China-AS yang memaksa negara-negara ASEAN seperti Vietnam dan Filipina untuk meningkatkan kapabilitas pertahanan dengan dukungan eksternal, menciptakan dilema bagi ASEAN dalam menjaga keseimbangan kekuatan tanpa terfragmentasi. Bagi Indonesia, dinamika ini mengancam stabilitas di Natuna dan, dalam jangka panjang, berpotensi mengikis sentralitas ASEAN jika gagal membentuk kerangka keamanan kolektif yang efektif, sehingga memicu security dilemma dan polarisasi kawasan.

Dinamika Kekuatan Udara di Laut China Selatan: Perspektif Keseimbangan ASEAN

Laut China Selatan (LCS) secara struktural telah menjadi medan uji utama bagi realokasi dan persaingan kekuatan global, dengan domain udara yang kini menjadi elemen penentu dalam kalkulasi keamanan kawasan. Modernisasi kekuatan udara yang intensif di kawasan dalam setahun terakhir tidak semata mencerminkan eskalasi militer teknis, melainkan manifestasi nyata dari kompetisi strategis jangka panjang antara kekuatan hegemon yang sedang naik daun, China, dengan kekuatan status quo yang dipimpin Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya. Peningkatan kemampuan proyeksi kekuatan China melalui latihan rutin pesawat tempur siluman generasi kelima J-20 dan konsolidasi pangkalan udara di features buatan merupakan upaya sistematis untuk mengubah facts on the ground menjadi facts in the air, memperkuat kendali operasional dan pengawasan di atas klaim wilayahnya yang luas dan tumpang tindih.

Dinamika Aktor dan Dilema Keseimbangan Kekuatan ASEAN

Respons terhadap ekspansi kekuatan udara China di Laut China Selatan telah memicu dinamika kompleks di antara negara-negara klaim anggota ASEAN. Vietnam dan Filipina, dengan dukungan transfer teknologi, pelatihan, dan penguatan kapasitas dari mitra eksternal seperti AS, Jepang, dan Australia, secara aktif meningkatkan kemampuan pertahanan udara dan maritim mereka melalui pengadaan platform seperti Su-30 dan F-16. Pola ini menggarisbawahi realitas geopolitik di mana keseimbangan kekuatan (balance of power) di kawasan tidak lagi bersifat statis atau dikelola secara eksklusif oleh aktor kawasan, melainkan sangat dipengaruhi oleh keterlibatan dan persaingan kekuatan besar. Dalam konteks ini, ASEAN sebagai entitas kolektif, dengan Indonesia sebagai salah satu penggerak diplomasinya, menghadapi dilema strategis yang mendalam: bagaimana mempertahankan sentralitas dan netralitasnya sambil mencegah dominasi satu kekuatan dan tanpa terperangkap dalam logika persaingan bipolar yang dapat memecah solidaritas internal.

Persaingan ini juga melampaui dimensi militer murni, merambah ke ranah kontestasi normatif dan hukum. Kontrol atas ruang informasi dan interpretasi terhadap hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), menjadi medan tempur kedua yang sama pentingnya. Upaya China untuk menormalisasi kehadiran militernya melalui narasi kedaulatan bersejarah berhadapan dengan penegakan putusan arbitrase 2016 dan operasi kebebasan navigasi (FONOPs) yang didukung AS. Pertarungan narasi ini secara langsung mempengaruhi legitimasi klaim-klaim yang ada dan membentuk persepsi komunitas internasional, yang pada gilirannya mempengaruhi ruang diplomasi yang tersedia bagi ASEAN.

Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Masa Depan Sentralitas ASEAN

Bagi Indonesia, dinamika kekuatan udara di Laut China Selatan memiliki implikasi langsung dan mendesak. Peningkatan tensi dan frekuensi aktivitas militer berisiko mengganggu stabilitas dan keamanan navigasi di jalur pelayaran vital, serta menciptakan ketidakpastian bagi aktivitas eksplorasi sumber daya alam, termasuk di sekitar wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna. Kehadiran kapal dan pesawat asing yang intensif memerlukan kewaspadaan dan peningkatan kapabilitas pengawasan maritim Indonesia untuk melindungi kedaulatan dan hak-hak berdaulatnya. Dalam jangka menengah, ketidakmampuan ASEAN untuk merumuskan dan mengimplementasikan kerangka keamanan kolektif yang efektif dan mengikat—seperti yang terlihat dalam lambatnya negosiasi Code of Conduct (COC)—berpotensi menggerogoti kredibilitas dan sentralitas ASEAN dalam arsitektur keamanan kawasan.

Implikasi jangka panjang bahkan lebih mengkhawatirkan. Erosi kepercayaan terhadap efektivitas ASEAN dapat mendorong negara-negara anggotanya untuk secara unilateral mencari jaminan keamanan dari kekuatan eksternal melalui aliansi atau kemitraan pertahanan yang lebih dalam. Pola seperti ini berpotensi memicu security dilemma klasik, di mana langkah meningkatkan keamanan satu pihak justru dianggap sebagai ancaman oleh pihak lain, sehingga memicu spiral eskalasi yang sulit dikendalikan. Kawasan Asia Tenggara kemudian berisiko terkotak-kotak ke dalam orbit pengaruh kekuatan besar yang bersaing, menghancurkan visi kawasan yang damai, stabil, dan resilient sebagaimana dicita-citakan dalam Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Tantangan terbesar bagi Indonesia dan ASEAN bukan hanya mengelola balance of power yang ada, tetapi secara aktif membentuk lingkungan strategis yang mencegah perlombaan senjata dan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui cara-cara damai, sebelum kalkulus keamanan di kawasan sepenuhnya ditentukan oleh logika kekuatan udara dan rudal yang bersiap siaga.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Laut China Selatan, China, Vietnam, Filipina, AS, Jepang, Australia, Indonesia, Natuna