Kebijakan Pertahanan

Dinamika Konflik di Laut China Selatan: Eskalasi Terbaru dan Dampaknya terhadap Keamanan Maritim ASEAN

15 Juni 2026 Laut China Selatan, ASEAN 15 views

Eskalasi konflik di Laut China Selatan mencerminkan friksi mendasar antara klaim historis China dan rezim hukum internasional (UNCLOS), yang mengancam tatanan berbasis aturan. Fragmentasi respons di kalangan negara ASEAN melemahkan kohesi dan kapasitas kolektif kawasan dalam menghadapi dilema keamanan ini. Bagi Indonesia, tumpang-tindih klaim di ZEE Natuna menuntut peningkatan kemampuan maritim dan penegakan kedaulatan, sekaligus menguji perannya sebagai fulcrum state dalam menjaga stabilitas regional di tengah persaingan kekuatan besar.

Dinamika Konflik di Laut China Selatan: Eskalasi Terbaru dan Dampaknya terhadap Keamanan Maritim ASEAN

Insiden eskalatif pada tahun 2026 di Laut China Selatan, yang ditandai penggunaan alat koersif hingga menimbulkan korban jiwa, merepresentasikan intensifikasi kontestasi geopolitik di jantung Indo-Pasifik. Peristiwa ini adalah manifestasi friksi mendasar antara klaim kedaulatan ekspansif China berbasis narasi sejarah melalui "garis sembilan titik" dan rezim hukum internasional yang diabadikan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Normalisasi kehadiran militer China dengan penguatan infrastruktur dan penyebaran sistem senjata di fitur-klaim merupakan strategi sistematis untuk mengkonsolidasi kontrol de facto dan mengubah status quo. Upaya ini secara langsung mengikis tatanan berbasis aturan (rules-based order) dan menciptakan titik rawan ketegangan di jalur pelayaran global yang vital.

Konstelasi Kekuatan dan Fragmentasi Respons ASEAN

Dinamika di Laut China Selatan dicirikan oleh interaksi strategis multi-aktor dengan kepentingan kompleks. China menerapkan strategi hibrida yang memadukan daya tarik ekonomi lewat Inisiatif Sabuk dan Jalan (Belt and Road Initiative) dengan paksaan melalui armada coast guard dan milisi maritim. Amerika Serikat, sebagai kekuatan ekstra-regional dominan, merespons dengan intensifikasi Operasi Kebebasan Navigasi (FONOPs) serta memperkuat jejaring aliansi seperti kerja sama trilateral dan kuadrilateral dengan Filipina, Jepang, dan Australia. Fragmentasi respons di tubuh ASEAN—dengan Filipina yang semakin vertikal ke aliansi AS melalui Enhanced Defense Cooperation Agreement (EDCA), Vietnam yang menjaga keseimbangan antara kemitraan strategis dengan Washington dan ketergantungan ekonomi pada Beijing, serta Malaysia dan Brunei yang cenderung mengambil pendekatan rendah hati—menunjukkan dilema keamanan (security dilemma) klasik sekaligus melemahkan kohesi dan kapasitas kolektif ASEAN dalam merumuskan sikap yang bulat dan efektif.

Implikasi dari dinamika ini terhadap keamanan maritim kawasan bersifat multidimensi. Ketegangan di Laut China Selatan tidak hanya meningkatkan risiko insiden militer yang tidak diinginkan, tetapi juga mengancam prinsip kebebasan navigasi yang menjadi tulang punggung perdagangan global. Eskalasi konflik berpotensi memaksa negara-negara untuk memilih pihak, sehingga dapat memecah-belah kerangka kerja sama regional yang telah dibangun puluhan tahun. Lebih jauh, normalisasi penggunaan kekuatan untuk menegaskan klaim dapat membentuk preseden berbahaya yang menggerogoti otoritas hukum internasional, tidak hanya di perairan Asia Tenggara tetapi juga di kawasan sengketa maritim lain di dunia.

Implikasi Geostrategis bagi Indonesia dan Masa Depan ASEAN

Meskipun tidak terlibat langsung dalam sengketa klaim atas Kepulauan Spratly atau Paracel, Indonesia menghadapi tekanan keamanan langsung. Tumpang-tindih klaim China dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna adalah pelanggaran nyata terhadap kedaulatan hukum Indonesia berdasarkan UNCLOS. Implikasi jangka pendeknya memaksa Jakarta untuk secara mendesak meningkatkan kemampuan pengawasan maritim, penegakan hukum di wilayah yurisdiksi, dan penguatan kekuatan armada penjaga pantai. Dalam konteks yang lebih luas, posisi Indonesia sebagai kekuatan maritim menengah dan "negara poros" (fulcrum state) di ASEAN diuji. Ketidakharmonisan respons negara anggota menghambat kemampuan ASEAN untuk berperan sebagai kekuatan pemersatu (central force) dan mediator efektif dalam sengketa ini.

Konsekuensi jangka panjang bagi stabilitas kawasan sangat tergantung pada kemampuan ASEAN untuk menjembatani perbedaan internal dan pada komitmen kekuatan ekstra-regional untuk mendukung tatanan berbasis aturan. Potensi perkembangan mencakup semakin dalamnya polarisasi regional, percepatan perlombaan senjata maritim, dan potensi kooptasi ekonomi yang dapat mengikat pilihan strategis negara-negara anggota ASEAN. Untuk Indonesia, tantangannya adalah merumuskan kebijakan luar negeri dan maritim yang tegas, berbasis hukum, namun tetap menjaga stabilitas regional dan mempertahankan posisi strategisnya tanpa terjebak dalam logika persaingan kekuatan besar (great power rivalry) yang sempit.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Laut China Selatan, China, Filipina, Vietnam, AS, Jepang, Malaysia, Brunei, Indonesia, Natuna, Beijing