Geo-Politik

KTT ASEAN ke-60 dan Tantangan Relevansi: Menjawai Polarisasi di Tengah Ketegangan Laut China Selatan dan Myanmar

16 Mei 2026 Asia Tenggara, Laut China Selatan, Myanmar 17 views

KTT ASEAN ke-60 menghadapi ujian berat atas prinsip sentralitas akibat polarisasi dari ketegangan Laut China Selatan dan kebuntuan krisis Myanmar. Fragmentasi internal dan tekanan eksternal mengancam kohesi dan bargaining power kolektif kawasan. Indonesia perlu memelopori pendekatan diplomatik inovatif, seperti membentuk koalisi sukarela, untuk menjaga relevansi ASEAN dan mencegah kawasan terjebak dalam logika persaingan kekuatan besar.

KTT ASEAN ke-60 dan Tantangan Relevansi: Menjawai Polarisasi di Tengah Ketegangan Laut China Selatan dan Myanmar

KTT ASEAN ke-60 yang diagendakan pada 2025 akan berlangsung dalam sebuah bingkai ujian eksistensial yang menentukan. Dua isu krusial—ketegangan yang terus meningkat di Laut China Selatan dan kebuntuan politik yang dalam dalam krisis Myanmar—bukan hanya isu biasa dalam agenda, melainkan pemicu polarisasi yang secara fundamental menguji prinsip sentralitas dan kohesi ASEAN. Konteks global memperlihatkan intensifikasi persaingan strategis antara Amerika Serikat, sekutunya, dan China, yang menjadikan Asia Tenggara sebagai ajang perebutan pengaruh. Dalam dinamika ini, ASEAN sebagai satu kesatuan berisiko tereduksi menjadi sekadar wadah sementara, sementara kedaulatan dan kepentingan nasional masing-masing negara anggota dibentuk dan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal tersebut. Kemampuan ASEAN untuk mempertahankan posisi sentralnya dalam arsitektur regional bergantung pada kapasitasnya untuk mengartikulasikan dan menegakkan respons kolektif yang tegas, sebuah hal yang semakin sulit terwujud.

Polarisasi Internal dan Tekanan Eksternal: Ujian bagi Kesatuan ASEAN

Dinamika aktor dalam dua isu kritis ini menggambarkan fragmentasi yang kompleks. Di satu sisi, terdapat insiden-insiden operasional baru antara kapal coast guard China dengan Filipina dan Vietnam di Laut China Selatan, yang memperuncing posisi beberapa anggota ASEAN yang mengklaim kedaulatan. Sementara itu, jalan buntu dalam implementasi Konsensus Lima Poin untuk Myanmar memperlihatkan perbedaan pendekatan yang mendasar antara anggota yang cenderung konfrontatif dan yang memilih pendekatan non-intervensi yang lebih keras. Perbedaan kepentingan nasional ini, dikombinasikan dengan tekanan diplomatik, ekonomi, dan keamanan dari kekuatan besar yang berusaha menarik ASEAN ke dalam orbit pengaruhnya masing-masing, menciptakan sebuah lingkungan yang memecah belah. Ini menggerogoti kapasitas ASEAN untuk bertindak sebagai satu blok yang koheren, sehingga mengancam prinsip sentralitasnya—konsep bahwa ASEAN harus menjadi pengarah utama (driving force) dalam urusan kawasan Asia Tenggara.

Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Bargaining Power Kolektif

Bagi Indonesia, sebagai pendiri dan pemimpin natural yang sering dianggap sebagai primus inter pares di ASEAN, situasi ini merupakan ujian nyata bagi kepemimpinan dan diplomasinya yang berprinsip bebas-aktif. Ketidakmampuan ASEAN untuk merespons krisis secara efektif tidak hanya akan mengikis kredibilitasnya sebagai peacemaker dan stabilizer regional, tetapi juga secara langsung menurunkan bargaining power kolektif kawasan. Dalam konteks persaingan kekuatan besar, sebuah ASEAN yang terfragmentasi dan tidak efektif akan memiliki daya tawar yang minimal dalam menegakkan Code of Conduct di Laut China Selatan atau mendorong rekonsiliasi di Myanmar. Implikasi bagi keamanan nasional Indonesia sangat besar, mengingat stabilitas kawasan adalah prasyarat bagi pembangunan ekonomi dan kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, kepentingan strategis Indonesia sangat terkait dengan upaya revitalisasi sentralitas ASEAN.

Menghadapi realitas ini, diperlukan pendekatan diplomatik yang lebih inovatif dan mungkin kurang kaku pada tradisi konsensus penuh (consensus-based decision making). Indonesia dapat mengambil inisiatif untuk membentuk koalisi sukarela (coalition of the willing) di antara negara-negara anggota ASEAN yang memiliki kepedulian dan posisi yang selaras terkait isu tertentu, seperti keamanan maritim atau hak asasi manusia. Koalisi seperti ini dapat bertindak sebagai katalis, mendorong agenda lebih maju tanpa harus terhambat oleh konsensus penuh yang sulit dicapai, sembari tetap menjaga saluran dialog inklusif dengan semua pihak, termasuk junta militer Myanmar dan China. Pendekatan luwes namun berprinsip ini dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga relevansi ASEAN tanpa mengorbankan prinsip dasar non-intervensi secara absolut.

Dalam jangka panjang, relevansi ASEAN dan peran Indonesia di dalamnya akan bergantung pada kemampuan organisasi ini untuk menghasilkan solusi konkret dan deliverables yang nyata, bukan sekadar menghasilkan pernyataan bersama atau rencana aksi yang mandek. KTT ke-60 harus menjadi momentum introspeksi dan reinvensi. Jika ASEAN gagal mengatasi tantangan polarisasi ini, bukan hanya sentralitasnya yang terancam, tetapi juga kawasan Asia Tenggara berpotensi semakin terintegrasi ke dalam logika persaingan kekuatan besar, di mana kepentingan nasional negara-negara kecil dan menengah akan mudah tergerus. Indonesia, dengan semua kapital diplomatik dan geopolitiknya, memiliki tanggung jawab dan kepentingan besar untuk mencegah skenario itu menjadi kenyataan, dengan menunjukkan bahwa multilateralisme kawasan yang dipimpin ASEAN masih merupakan formula terbaik untuk menjaga keseimbangan kekuatan dan stabilitas di tengah turbulensi global.