Geo-Politik
Militerisasi Laut China Selatan: Perspektif Hukum Internasional dan Diplomasi Indonesia
Tahun 2026 menyaksikan fase baru dalam persengketaan Laut China Selatan: militerisasi pulau-pulau buatan (artificial islands) yang dibangun China telah mencapai tahap operasional dengan pemindahan sistem senjata permanen, landasan pacu yang dapat menampung pesawat tempur, dan fasilitas logistik yang komprehensif. Tindakan ini, menurut analisis pakar hukum laut seperti dari University of Virginia, secara langsung melanggar semangat dan substansi Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) 2016, yang menyatakan bahwa fitur-fitur tersebut tidak memiliki ZEE atau landas kontinen, dan bahwa pembangunannya telah merusak lingkungan laut. China terus menolak putusan tersebut dan mengandalkan doktrin 'historical rights' yang tidak diakui UNCLOS.
Dinamika aktor di kawasan menjadi semakin tegang. Negara klaiman seperti Filipina dan Vietnam meningkatkan protes diplomatik dan mempertimbangkan gugatan hukum baru. AS dan sekutunya meningkatkan FREOPS (Freedom of Navigation Operations) untuk menantang klaim berlebihan China. Dalam konteks ini, peran Indonesia sebagai 'non-claimant state' yang memiliki ZEE tumpang tindih dengan klaim China di sekitar Natuna menjadi sangat krusial. Jakarta secara konsisten menegaskan kepatuhan pada UNCLOS 1982 dan menolak klemisibilitas fitur yang dibangun, sambil berusaha menjaga saluran diplomasi dengan Beijing terbuka.
Implikasi bagi Indonesia bersifat ganda. Di satu sisi, militerisasi China meningkatkan ancaman terhadap aktivitas ekonomi di ZEE Natuna dan menguji postur pertahanan TNI AL. Di sisi lain, ini memperkuat posisi moral dan hukum Indonesia untuk memimpin upaya kolektif ASEAN dalam mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional. Strategi jangka panjang Indonesia harus tetap pada dua jalur: pertama, memperkuat kemampuan patroli dan pengawasan di Natuna secara mandiri; kedua, memobilisasi dukungan diplomatik untuk penegakan UNCLOS, termasuk dengan mendorong negara-negara ASEAN lain untuk bersikap lebih konsisten dan berani dalam menolak tindakan unilateral yang mengubah status quo.