Kebijakan Pertahanan

Navigasi di Laut China Selatan: Meningkatnya Aktivitas Militer dan Tantangan Hukum Internasional

19 April 2026 Laut China Selatan 0 views

Intensifikasi aktivitas militer dan klaim historis China di Laut China Selatan menciptakan ketegangan geopolitik yang mengancam tatanan hukum internasional berbasis UNCLOS. Konflik telah mengalami internasionalisasi dengan masuknya aktor baru, sedangkan peran ASEAN terhambat dalam pembentukan Code of Conduct. Indonesia, dengan kepentingan vital di ZEE Natuna, mengambil posisi tegas melalui penguatan militer dan diplomasi hukum untuk mempertahankan prinsip rules-based order, yang menjadi fondasi stabilitas kawasan dan posisi strategisnya.

Navigasi di Laut China Selatan: Meningkatnya Aktivitas Militer dan Tantangan Hukum Internasional

Aktivitas militer di Laut China Selatan (LCS) dalam periode terakhir mengalami intensifikasi yang signifikan, menjadi titik fokal dinamika geopolitik Asia. Hal ini ditandai oleh peningkatan patroli, latihan bersama, serta pembangunan infrastruktur militer yang terus berlanjut. Klaim historis berbasis 'nine-dash line' yang China pertahankan, meskipun telah ditolak oleh putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016, tetap menjadi dasar operasionalisasi kekuatan di wilayah tersebut. Konstruksi ini menciptakan ketegangan yang sistematis tidak hanya dengan negara-negara pantai seperti Filipina dan Vietnam, tetapi juga menarik intervensi kekuatan eksternal, terutama Amerika Serikat melalui operasi Freedom of Navigation (FONOPs). Situasi ini merefleksikan konflik mendasar antara pendekatan berbasis klaim historis unilateral dan tatanan hukum internasional yang diwakili oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Konfigurasi Kekuatan Baru dan Internasionalisasi Konflik

Dinamika geopolitik di Laut China Selatan telah mengalami evolusi dari konfigurasi biner antara Amerika Serikat dan China menjadi arena yang melibatkan multipolaritas aktor. Inggris, Prancis, Jepang, dan Australia telah secara progresif meningkatkan keterlibatan melalui patroli bersama dan latihan multilateral, mengindikasikan internasionalisasi isu ini. Kehadiran mereka memperkuat dimensi konflik sebagai perjuangan global untuk mempertahankan norma hukum laut internasional. ASEAN, sebagai entitas regional yang paling langsung terdampak, menghadapi dilema substantif dalam proses perundingan Code of Conduct (COC). Hambatan utama berasal dari perbedaan pandangan mendasar antar anggota mengenai sifat dan kekuatan hukum dokumen akhir, yang sering kali terpolarisasi antara negara yang berhadapan langsung dengan China dan negara yang mencari pendekatan lebih konsiliasi. Proses ini, jika tidak menghasilkan instrumen yang kuat dan dapat dioperasionalkan, dapat semakin memarginalkan peran ASEAN dalam mengelola konflik di kawasan sendiri.

Indonesia: Kepentingan Strategis dan Posisi Diplomatik yang Tegas

Indonesia, meskipun secara formal tidak terlibat dalam sengketa klaim teritorial langsung atas pulau atau karang di Laut China Selatan, memiliki kepentingan vital yang terdampak. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna mengalami tumpang tindih dengan klaim China yang bersifat ambigu. Respons Indonesia terhadap tekanan ini telah multidimensi dan strategis. Di level operasional, penguatan kapabilitas militer dan keamanan di wilayah Natuna menjadi langkah defensif yang jelas. Di level diplomasi, Indonesia secara konsisten menegaskan komitmennya pada UNCLOS 1982 sebagai satu-satunya hukum internasional yang berlaku, menolak klaim historis yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Posisi ini bukan hanya tentang perlindungan sumber daya ekonomi di Natuna, tetapi merupakan penegasan prinsip fundamental mengenai tatanan berbasis aturan (rules-based order) di kawasan. Fondasi ini menjadi pilar stabilitas dan perhitungan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan besar.

Implikasi Geopolitik: Erosi Norma dan Pergeseran Keseimbangan Kekuatan

Implikasi jangka pendek dari intensifikasi aktivitas militer adalah meningkatnya probabilitas insiden di laut dan eskalasi yang tidak terkontrol. Kontak langsung antara kapal-kapal militer atau patroli dari pihak-pihak yang berselisih dapat memicu spiral konflik yang melampaui skala lokal. Namun, dampak jangka panjang yang lebih signifikan terletak pada tekanan sistematis terhadap hukum laut internasional. Jika klaim unilateral yang tidak sesuai dengan UNCLOS terus dioperasionalkan dan diterima de facto melalui demonstrasi kekuatan militer, maka norma UNCLOS akan mengalami erosi yang progresif. Kondisi ini akan membuka ruang bagi 'hukum rimba' (might is right) di mana kedaulatan dan hak maritim negara ditentukan oleh kapabilitas militer dan politik, bukan oleh hukum yang universal. Pergeseran ini akan secara fundamental merugikan negara-negara kepulauan seperti Indonesia yang bergantung pada tatanan hukum yang jelas untuk mengelola wilayah maritimnya yang luas.

Konflik di Laut China Selatan, dengan demikian, bukan sekadar perselisihan teritorial regional. Ia telah bertransformasi menjadi simbol dari pertarungan global antara dua paradigma tatanan dunia: satu yang berbasis pada hukum dan konsensus internasional, dan satu yang mengedepankan kekuatan dan klaim historis unilateral. Konsekuensi jangka menengah dan panjang akan menentukan apakah Asia Tenggara dapat tetap menjadi kawasan dengan stabilitas yang dikelola melalui hukum dan diplomasi, atau akan menjadi arena kompetisi kekuatan yang permanen dan rentan konflik. Untuk Indonesia, mempertahankan prinsip UNCLOS dan mengamankan ZEE Natuna adalah bagian integral dari strategi nasional untuk menjaga kedaulatan, stabilitas kawasan, dan posisinya sebagai kekuatan regional yang moderat namun tegas pada prinsip hukum.

Entitas yang disebut

Organisasi: Pusat Studi Strategis dan Internasional, CSIS Asia Maritime Transparency Initiative, Permanent Court of Arbitration, ASEAN

Lokasi: Laut China Selatan, China, Filipina, Vietnam, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jepang, Australia, Indonesia, Kepulauan Natuna, Zona Ekonomi Eksklusif