Geo-Politik
Negosiasi Pedoman Laut China Selatan antara China-ASEAN Masuki Tahap Krusial
Menteri Luar Negeri China Wang Yi menyatakan bahwa perundingan Code of Conduct (COC) atau Pedoman Tata Perilaku di Laut China Selatan antara China dan ASEAN telah memasuki tahap krusial, dengan harapan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan di tengah kepemimpinan Filipina sebagai Ketua ASEAN yang menjadikan percepatan COC sebagai prioritas. Wang Yi menggambarkan narasi dominan di kawasan sebagai 'perdamaian, kerja sama, dan persahabatan', dengan menyebut sejumlah kerja sama praktis seperti pembahasan pengembangan bersama dengan Indonesia dan dialog maritim dengan Malaysia. Namun, klaim sepihak China yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Arbitrase 2016 tetap menjadi duri dalam daging.
Dinamika ini mencerminkan tarik-ulur antara keinginan ASEAN untuk memiliki instrumen hukum yang mengikat untuk mencegah insiden dan mengelola sengketa, dengan strategi China yang mungkin bertujuan untuk mengonsolidasikan pengaruhnya melalui proses yang dikendalikan. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang juga memiliki tumpang tindih klaim dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) China di sekitar Natuna menjadi sangat krusial. Keteguhan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulat di ZEE-nya, sambil tetap aktif mendorong finalisasi COC yang efektif dan sesuai dengan UNCLOS, adalah kunci. Proses COC menjadi ujian nyata bagi sentralitas ASEAN dan kemampuannya untuk mempertahankan kekompakan di tengah tekanan dari kekuatan besar.
Implikasi jangka panjangnya sangat signifikan bagi tatanan regional berbasis aturan. COC yang lemah atau tidak sesuai hukum internasional akan mengukuhkan status quo yang menguntungkan China dan melemahkan posisi negara pengklaim lainnya, termasuk Indonesia. Sebaliknya, COC yang kuat dan mengikat dapat menjadi preseden penting untuk penyelesaian sengketa secara damai di Indo-Pasifik. Bagi Indonesia, hasil negosiasi ini akan langsung memengaruhi keamanan dan kedaulatan di perbatasan laut utaranya, serta menentukan apakah ASEAN dapat tetap menjadi arsitek utama stabilitas kawasannya sendiri atau semakin tersubordinasi.
Entitas yang disebut
Orang: Wang Yi
Organisasi: ASEAN, Mahkamah Arbitrase, UNCLOS
Lokasi: China, Filipina, Indonesia, Malaysia, Laut China Selatan, Natuna, Indo-Pasifik