Dalam panggung geopolitik kontemporer, laut lepas telah menjelma menjadi arena kompetisi strategis baru, di mana isu konservasi, akses sumber daya, dan supremasi teknologi terjalin erat dengan agenda kepentingan nasional. Menghadapi Konferensi Implementasi Perjanjian Laut Lepas, yang dikenal sebagai Perjanjian BBNJ (Biodiversity Beyond National Jurisdiction) atau Ocean Treaty, pada tahun 2025, Indonesia tidak hanya berpartisipasi namun mengambil peran aktif dalam menentukan arah regulasi global. Perjanjian yang bersejarah ini, yang difinalisasi pada Maret 2023, bertujuan mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di wilayah yang meliputi 60% permukaan samudra—sebuah kawasan yang berada di luar yurisdiksi nasional. Latar belakang global ditandai oleh rivalitas yang semakin intensif antara kekuatan besar untuk menguasai sumber daya genetik maritim dan ruang laut strategis, sambil dihadapkan pada tekanan kolektif untuk mengatasi krisis iklim dan kerusakan ekosistem laut. Konteks ini mengubah diplomasi lingkungan menjadi ranah geopolitik yang kompleks, di mana implementasi suatu perjanjian sering kali lebih menentukan daripada teks perjanjian itu sendiri.
Konteks Global dan Perebutan Sumber Daya Genetik Maritim
Landskap geopolitik kelautan global saat ini diwarnai oleh pergeseran paradigma. Laut lepas, yang sebelumnya dipandang sebagai terra nullius atau wilayah yang relatif bebas, kini menjadi sumber daya strategis terutama karena potensi sumber daya genetiknya (Marine Genetic Resources/MGR). Sumber daya ini memiliki nilai ekonomi dan keamanan yang sangat tinggi untuk aplikasi dalam farmasi, bioteknologi industri, dan bahkan sektor pertahanan. Dinamika ini menciptakan garis pemisah geopolitik yang nyata antara kelompok negara maju dengan kapasitas teknologi dan keuangan tinggi untuk melakukan eksplorasi dan penelitian mendalam, melawan negara berkembang dan negara kepulauan yang seringkali menjadi tetangga geografis kawasan sumber daya tersebut namun memiliki keterbatasan kapabilitas. Dalam negosiasi implementasi, isu pembagian manfaat (benefit-sharing) dari MGR menjadi titik kritis. Negara maju cenderung mendukung rezim akses terbuka dengan proteksi kepemilikan intelektual yang ketat, sementara negara berkembang, termasuk Indonesia, gigih memperjuangkan mekanisme pembagian yang adil dan merata, termasuk transfer teknologi. Keseimbangan kekuatan (balance of power) dalam forum multilateral ini akan sangat menentukan apakah rezim baru ini bersifat inklusif atau justru memperdalam ketimpangan teknologi dan ekonomi global.
Posisi Indonesia: Antara Kepentingan Nasional dan Kepemimpinan Global
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luas dan posisi strategis di jalur pelayaran global, Indonesia memiliki kepentingan nasional yang kompleks dalam proses implementasi BBNJ. Pertama, kepentingan ekonomi-strategis: Indonesia harus memastikan bahwa mekanisme perjanjian tidak membatasi kemampuan nasional untuk mengakses dan memanfaatkan potensi sumber daya genetik maritim untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bio-ekonomi masa depan. Kedua, kepentingan kedaulatan dan yurisdiksi: Indonesia berkepentingan agar implementasi perjanjian, terutama terkait kawasan lindung laut (Marine Protected Areas/MPAs), tidak mengabaikan atau berbenturan dengan hak-hak berdaulat dan yurisdiksi negara di perairan nasional serta ZEE. Ketiga, posisi sebagai bridge builder: Sebagai anggota aktif G20 dan Gerakan Non-Blok, Indonesia memegang peran penting untuk menjembatani kepentingan negara maju dan berkembang. Diplomasi multilateral yang aktif, dengan memanfaatkan forum seperti ASEAN dan Kelompok Negara Kepulauan dan Kepulauan Kecil (Archipelagic and Island States Forum/AIS), menjadi instrumen krusial untuk memperkuat posisi tawar kolektif. Kesuksesan Indonesia dalam mendorong posisi yang seimbang—yang mengakomodasi konservasi tanpa mengorbankan akses dan pembangunan—akan langsung memperkuat kredibilitasnya sebagai aktor normatif terkemuka dalam tata kelola samudra global.
Implikasi terhadap stabilitas kawasan Indo-Pasifik juga signifikan. Kawasan ini adalah episentrum persaingan strategis AS-China, di mana isu kelautan menjadi pemicu ketegangan. Sebuah rezim BBNJ yang diterapkan secara efektif dan adil dapat berpotensi menjadi elemen penstabil (stabilising factor) dengan menyediakan kerangka hukum dan aturan main yang jelas untuk aktivitas di laut lepas, yang dapat mencegah konflik dan mendorong kerja sama ilmiah. Namun, jika proses implementasi didominasi oleh kepentingan segelintir negara kuat dan dipersepsikan tidak adil, maka hal itu dapat menambah lapisan ketidakpercayaan dalam hubungan internasional dan mengikis legitimasi rezim hukum laut yang ada. Bagi Indonesia, kemampuan mempengaruhi arah perjanjian ini juga terkait erat dengan postur pertahanan dan keamanan maritim nasional. Laut lepas yang dikelola dengan baik dan berdasarkan hukum berarti mengurangi ruang bagi aktivitas ilegal dan eksploitasi yang tidak terkontrol, yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas keamanan maritim di perairan nasional dan sekitarnya.
Refleksi ke depan menunjukkan bahwa jalan menuju konferensi 2025 dan seterusnya penuh dengan tantangan negosiasi teknis yang berat. Namun, momentum ini juga merupakan pelajaran geopolitik yang penting bagi Indonesia. Hal ini menguji kapasitas diplomasi teknis, kemampuan membangun koalisi, dan visi strategis jangka panjang bangsa. Keberhasilan tidak hanya diukur dari diadopsinya teks peraturan, tetapi dari terciptanya tatanan hukum laut global baru yang lebih adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan negara-negara kepulauan dan berkembang. Hal ini akan menjadi warasan diplomasi multilateral Indonesia yang menentukan, tidak hanya untuk melindungi warisan laut dunia, tetapi juga untuk mengamankan hak-hak dan peluang strategis bangsa Indonesia di lautan global di abad ke-21. Upaya ini secara langsung memperkuat posisi Indonesia sebagai poros maritim dunia yang tidak hanya aktif secara fisik di laut, tetapi juga secara konseptual dalam membentuk arsitektur hukum dan tata kelolanya.