Peristiwa penyesuaian batas maritim antara Vietnam dan China di Teluk Tonkin pada Oktober 2025 menandai sebuah episode penting dalam dinamika keamanan regional Asia Tenggara. Langkah bilateral ini, yang secara formal bertujuan untuk stabilisasi lokal, harus dipahami dalam konteks geopolitik yang lebih luas dan kompleks, terutama terhadap prinsip-prinsip kolektif ASEAN dan tatanan hukum internasional. Reaksi Indonesia, melalui pernyataan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menekankan kesesuaian dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), bukan hanya respons diplomatik, tetapi juga penegasan posisi strategis Indonesia sebagai penjaga norma dan mediator dalam kompleksitas laut regional.
Keseimbangan Kekuatan dan Fragmentasi Pendekatan ASEAN
Analisis geopolitik terhadap langkah Vietnam-China ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keseimbangan kekuatan (balance of power) di laut China Selatan. Penyelesaian bilateral, meski dapat mengurangi titik panas tertentu, secara potensial menggeser paradigma penyelesaian sengketa dari platform multilateral ASEAN ke kanal bilateral langsung dengan China. Situasi ini menciptakan dilema bagi ASEAN: di satu sisi mendorong resolusi damai, di sisi lain berisiko mengikis ‘ASEAN Centrality’—prinsip yang menempatkan blok regional sebagai episenter diplomasi—karena anggota lain seperti Filipina dan Malaysia, yang memiliki sengketa maritim langsung dengan China, mungkin merasa terdorong atau terisolasi untuk mengikuti pendekatan serupa atau berbeda. Konsekuensi langsung adalah potensi fragmentasi dalam strategi kolektif ASEAN menghadapi kekuatan eksternal, yang dapat memperlemah posisi tawar negosiasi secara keseluruhan.
Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Norma Hukum Maritim
Posisi Indonesia dalam konstelasi ini bersifat multidimensional dan krusial. Sebagai kekuatan maritim utama dan negara penjaga (gatekeeper) di jalur pelayaran global, kepentingan strategis Indonesia terletak pada penegakan UNCLOS sebagai norma universal yang melindungi kepentingan semua negara, termasuk terhadap klaim yang mungkin bertentangan dengan hukum, seperti garis batas sembilan garis (nine-dash line) China. Oleh karena itu, penegasan Retno Marsudi mengenai hukum internasional adalah upaya untuk mengkonsolidasi pendirian hukum yang dapat menjadi referensi bagi negara-negara anggota ASEAN lainnya. Dalam analisis jangka panjang, penyesuaian batas bilateral ini akan menjadi preseden. Jika didasarkan pada UNCLOS dan diterima secara luas, ia dapat menguatkan norma hukum maritim di kawasan. Namun, jika dipandang sebagai kompromi politik di luar koridor hukum yang jelas, ia justru dapat melemahkan fondasi hukum dan memicu ‘lawfare’ (perang hukum) yang lebih intens, dimana setiap negara akan bernegosiasi berdasarkan kekuatan geopolitiknya masing-masing, bukan pada prinsip hukum yang sama.
Dampak terhadap stabilitas kawasan bergantung pada bagaimana episode ini diinterpretasikan dan ditiru. Stabilisasi di Teluk Tonkin dapat meredam ketegangan lokal antara Vietnam dan China, namun dapat secara simultan meningkatkan tekanan di area lain seperti di sekitar Kepulauan Spratlys atau dalam interaksi dengan Filipina. Indonesia, dengan komitmennya pada UNCLOS dan peran sebagai kekuatan moderat, harus secara aktif mengupayakan dialog intra-ASEAN untuk menyamakan persepsi dan menjaga pendekatan kolektif. Tantangan terbesar adalah menjaga soliditas ASEAN tanpa menafikan kebutuhan anggota untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dalam konteks pertahanan global, perkembangan ini juga menguji resilensi aliansi dan kemitraan di kawasan, termasuk relevansi peran Amerika Serikat dan kekuatan lain sebagai penyeimbang.
Refleksi akhir mengarah pada esensi tatanan regional berdasarkan hukum versus tatanan berdasarkan kesepakatan politik bilateral yang ad-hoc. Langkah Vietnam dan China merupakan microcosm dari pergulatan besar antara norma yang dikelola kolektif dan realpolitik yang dipraktikkan oleh kekuatan besar. Untuk Indonesia, konsistensi dalam mendorong UNCLOS dan ‘ASEAN Centrality’ bukan hanya posisi diplomatik, tetapi instrumen strategis vital untuk menjaga kedaulatan maritimnya, mempertahankan stabilitas di sekitar laut Natuna, dan memastikan bahwa dinamika batas maritim di kawasan tidak mengganggu arus perdagangan dan keamanan jalur laut yang menjadi urat nadi ekonomi global dan nasional.