Perspektif Global & Regional

Runtuhnya Doktrin Monroe dan Visi Hegemoni Xi Jinping di Asia Tenggara: Dilema ASEAN di Era Multipolar Tidak Stabil

14 April 2026 Asia Tenggara, China, Amerika Latin, Indonesia 2 views

Erosi Doktrin Monroe akibat tindakan Amerika Serikat di Venezuela telah menguntungkan ekspansi pengaruh China di Asia-Pasifik, mempersempit ruang manuver ASEAN dalam dilema antara ekonomi dan kedaulatan. Indonesia menempuh netralitas aktif untuk menjaga otonomi strategis di era multipolar yang belum matang dan berpotensi konflik. ASEAN dan kepemimpinan Indonesia menjadi faktor kunci untuk meredam kompetisi kekerasan dan menjaga stabilitas regional.

Runtuhnya Doktrin Monroe dan Visi Hegemoni Xi Jinping di Asia Tenggara: Dilema ASEAN di Era Multipolar Tidak Stabil

Intervensi militer Amerika Serikat di Venezuela, sebuah tindakan yang secara inheren melanggar prinsip dasar kedaulatan negara dan hukum internasional, telah menjadi simbolik dari erosi mendasar Doktrin Monroe. Doktrin yang selama dua abad menjadi dasar hegemoni Amerika di belahan Barat kini mengalami degradasi, tidak hanya karena konsekuensi dari tindakan itu sendiri, tetapi juga akibat dampak geopolitik yang tidak terduga. Erosi norma anti-kekerasan oleh negara adidaya menciptakan sebuah lingkungan global yang permisif, yang secara tidak langsung menguntungkan pendekatan China yang lebih assertif. Ironi sejarah terjadi ketika fokus dan sumber daya Amerika Serikat teralihkan untuk menjaga dominasi di Amerika Latin, pada saat yang sama ruang strategis di Asia-Pasifik menjadi lebih terbuka bagi ekspansi pengaruh Beijing.

Pergeseran Hegemoni dan Kontestasi di Asia Tenggara

Dampak langsung dari dinamika ini tidak hanya bersifat global, tetapi secara khusus terfokus pada wilayah Asia Tenggara. Kawasan ini telah lama menjadi titik temu kompleks dari kepentingan ekonomi global, jalur perdagangan vital, dan arena persaingan pengaruh strategis. Erosi norma dan kekuatan Amerika Serikat di satu sisi, dan peningkatan kapabilitas serta assertiveness China di sisi lain, secara langsung mempersempit ruang manuver geopolitik bagi negara-negara anggota ASEAN. Dilema yang muncul semakin nyata: bagaimana menjaga hubungan ekonomi yang mendalam dan penting dengan China, sekaligus mempertahankan prinsip kedaulatan nasional dan hukum internasional yang menjadi fondasi stabilitas regional. Beijing, dengan meningkatkan tekanan militer di sekitar Taiwan dan memperkuat klaimnya di Laut China Selatan melalui narasi 'sembilan garis putus-putus', sedang menguji batas-batas toleransi regional, sambil secara simultan mempromosikan diplomasi bertetangga baik dan narasi 'nilai Asia' untuk memperoleh legitimasi.

Respons Indonesia dan Dilema ASEAN

Dalam konteks ini, respons Indonesia sebagai negara dengan kepentingan strategis besar di kawasan mencerminkan posisi yang kompleks. Pemerintah Indonesia menerapkan pendekatan netralitas aktif, yang secara simultan menunjukkan dua sikap yang berbeda namun saling terkait. Di satu sisi, Indonesia menyatakan keprihatinan terhadap operasi militer AS di Venezuela sebagai pelanggaran kedaulatan. Di sisi lain, Indonesia secara tegas menolak klaim unilateral China di wilayah Natuna Utara, dengan berdasar pada hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Namun, pada level praktis, Indonesia tetap membuka peluang untuk kerja sama maritim dan ekonomi dengan China, serta aktif mendorong finalisasi Code of Conduct ASEAN-China yang ditargetkan tahun 2026. Sikap ini menggambarkan usaha untuk menjaga otonomi strategis dalam lingkungan yang semakin dipolarisasi.

Implikasi jangka panjang dari pola ini adalah terbentuknya sebuah dunia multipolar yang belum matang. Multipolaritas tanpa aturan yang kuat dan disepakati memiliki risiko tinggi untuk berubah menjadi politik pembagian zona pengaruh (sphere of influence politics) yang dapat memicu kompetisi kekerasan dan instabilitas. ASEAN, meskipun dengan segala keterbatasan kapabilitas dan kohesi internal, tetap menjadi platform institusional yang paling penting bagi negara-negara Asia Tenggara untuk meredam konflik dan mengelola persaingan. Keberhasilan atau kegagalan ASEAN dalam menjalankan fungsi ini akan menentukan stabilitas kawasan di era transisi kekuatan global.

Untuk Indonesia, tantangan strategis adalah bagaimana memperkuat dan mengoperasionalkan konsep netralitas aktif dalam konteks yang baru. Konsistensi pada prinsip hukum internasional, terutama UNCLOS 1982, menjadi alat vital untuk menegakkan kedaulatan dan menolak klaim hegemoni. Selain itu, kepemimpinan regional Indonesia perlu diarahkan untuk memperkuat kohesi ASEAN dan membangun kapasitas kolektif dalam menghadapi tekanan dari kekuatan eksternal. Otonomi strategis Indonesia di masa depan tidak hanya bergantung pada kemampuan diplomasi, tetapi juga pada kemampuan membaca dinamika global, mengantisipasi perubahan balance of power, dan mengambil posisi yang secara prinsipil konsisten namun secara praktis adaptif.

Entitas yang disebut

Orang: Xi Jinping

Organisasi: ASEAN, UNCLOS

Lokasi: Asia Pasifik, Asia Timur, Amerika Latin, Taiwan, Laut China Selatan, Natuna Utara, Indonesia, China