Geo-Politik

Sengketa Laut China Selatan dan Hukum Internasional: Ujian Bagi Komitmen ASEAN Terhadap UNCLOS 1982

06 April 2026 Laut China Selatan, Asia Tenggara, Tiongkok
Sengketa Laut China Selatan dan Hukum Internasional: Ujian Bagi Komitmen ASEAN Terhadap UNCLOS 1982
Sengketa di Laut China Selatan terus menjadi titik panas geopolitik yang menguji efektivitas hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Meskipun Putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional (PCA) 2016 menolak klaim 'hak historis' Tiongkok yang berbasis pada 'nine-dash line', Beijing menolak putusan tersebut dan terus melakukan aktivitas militerisasi dan reklamasi di gugusan karang yang disengketakan. Perundingan Code of Conduct (COC) antara ASEAN dan Tiongkok, meskipun terus berjalan, mengalami kemajuan lambat dan diwarnai kekhawatiran bahwa hasil akhir akan lebih bersifat politis daripada hukum yang mengikat dan efektif. Dinamika aktor dalam sengketa ini menunjukkan fragmentasi di tubuh ASEAN. Filipina, dengan dukungan kuat AS, secara konsisten menggugat aktivitas Tiongkok melalui jalur hukum dan diplomasi publik yang vokal. Vietnam juga menegaskan klaimnya berdasarkan UNCLOS. Sementara itu, beberapa negara ASEAN yang tidak memiliki klaim langsung atau yang memiliki hubungan ekonomi kuat dengan Tiongkok cenderung lebih hati-hati. Indonesia, meskipun bukan claimant state utama, memiliki kepentingan vital karena klaim Tiongkok yang tumpang tindih dengan ZEE di sekitar Kepulauan Natuna. Posisi Indonesia secara resmi adalah mendorong penyelesaian damai berdasarkan UNCLOS 1982 dan menyelesaikan perundingan COC yang efektif. Implikasi dari stagnasi sengketa ini sangat berbahaya bagi tatanan regional berbasis aturan (rules-based order). Kegagalan untuk menegakkan putusan PCA dapat melemahkan kredibilitas UNCLOS secara global, mengirim pesan bahwa kekuatan dan fakta di lapangan (fait accompli) lebih menentukan daripada hukum. Bagi ASEAN, hal ini merupakan ujian terhadap 'centrality' dan solidaritasnya. Jika COC yang dihasilkan lemah, ASEAN akan dianggap tidak mampu mengelola konflik di wilayahnya sendiri. Bagi Indonesia, komitmen pada UNCLOS adalah pilar kebijakan luar negeri dan pertahanan. Pelemahan UNCLOS mengancam fondasi klaim maritim Indonesia yang sangat luas. Oleh karena itu, di luar perundingan COC, Indonesia perlu secara proaktif membangun koalisi negara-negara pendukung UNCLOS, baik di dalam maupun luar ASEAN, untuk terus mendorong penerapan hukum internasional, sekaligus memperkuat kemampuan deteksi dan respons di perairan Natuna sebagai bentuk penegakan kedaulatan de facto.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Mahkamah Arbitrasi Internasional (PCA)

Lokasi: Laut China Selatan, Tiongkok, Filipina, AS, Vietnam, Indonesia, Kepulauan Natuna