Kebijakan Pertahanan
Ancaman Serangan Infrastruktur Sipil Iran: Pelanggaran Hukum Humaniter dan Eskalasi Konflik Global
Ancaman Presiden AS Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil Iran seperti pembangkit listrik dan jembatan dinilai berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas di Timur Tengah. Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa hukum perang membatasi sasaran serangan hanya pada objek-objek militer, sehingga rencana tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Analisis menunjukkan bahwa keterlibatan aktor kompleks seperti NATO, kelompok Houthi di Yaman, dan Irak membuat konflik semakin multidimensi dan berpotensi mengganggu stabilitas energi global. Dinamika ini mencerminkan pergeseran norma perang konvensional yang dapat membuka preseden berbahaya bagi konflik internasional masa depan. Bagi Indonesia, sebagai negara yang aktif dalam diplomasi perdamaian dan penegakan hukum internasional, eskalasi semacam ini mengancam tatanan global yang menjadi dasar politik luar negeri bebas-aktif. Implikasi jangka pendek termasuk meningkatnya ketegangan di jalur pelayaran internasional, sementara jangka panjang dapat melemahkan rezim hukum internasional yang melindungi negara-negara berkembang dari agresi kekuatan besar.