Kawasan Laut China Selatan telah lama bertransformasi dari sekadar koridor maritim strategis menjadi panggung utama kontestasi geopolitik abad ke-21. Persaingan strategis antara Amerika Serikat dan China di kawasan ini tidak hanya menyoal supremasi militer, tetapi lebih jauh merepresentasikan benturan antara visi tata kelola kawasan yang berbeda: tatanan berbasis aturan yang diusung Washington versus tatanan dengan sentralitas Beijing. Dinamika ini secara langsung dan tidak langsung mendesak negara-negara anggota ASEAN ke dalam posisi yang semakin dilematis. Di satu sisi, mereka berkomitmen pada prinsip ASEAN Centrality dan netralitas; di sisi lain, tekanan geopolitik yang konkret dari kedua kutub kekuatan global semakin sulit dihindari.
Polarisasi dan Fragmentasi: Ancaman terhadap Stabilitas Regional
Perilaku China yang semakin assertive dalam mengejar klaim maritimnya di Laut China Selatan, yang sering kali bertentangan dengan putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional 2016, telah memicu respons yang keras dari AS dan sekutu-sekutunya. Operasi Kebebasan Navigasi (FONOPs) yang dijalankan oleh Angkatan Laut AS bukanlah sekadar demonstrasi kekuatan, melainkan instrumen kebijakan luar negeri untuk menegakkan prinsip hukum internasional dan mencegah terjadinya fait accompli. Respons ini, pada gilirannya, mendorong negara-negara pengklaim, terutama Vietnam dan Filipina, untuk memperdalam kemitraan pertahanan dan keamanan mereka dengan kekuatan ekstra-regional seperti AS, Jepang, Australia, bahkan melalui kerangka kerja seperti AUKUS dan Quad. Kecenderungan ini menciptakan semacam polarisasi dalam tubuh ASEAN, di mana anggotanya mulai bergerak dalam orbit pengaruh yang berbeda, sehingga berpotensi menggoyahkan fondasi persatuan dan pengambilan keputusan konsensus yang menjadi ciri khas organisasi tersebut. Kapasitas ASEAN untuk mempertahankan netralitas kolektif sebagai blok menghadapi ujian yang paling berat.
Indonesia sebagai Penjaga Keseimbangan dan Kepentingan Kedaulatan
Dalam konstelasi yang kompleks ini, posisi Indonesia menjadi sangat krusial. Meski bukan pengklaim langsung atas gugusan kepulauan di Laut China Selatan, Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat vital terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna. Klaim Tembok Sembilan Garis (Nine-Dash Line) milik China yang tumpang-tindih dengan ZEE Indonesia telah menempatkan Jakarta pada garis depan geopolitik kawasan. Kebijakan tegas Indonesia dalam mengerahkan kekuatan laut dan udara untuk menegakkan kedaulatan di perairan Natuna bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan perwujudan konkret dari netralitas aktif dalam praktik. Prinsip ini ditafsirkan bukan sebagai sikap pasif atau equidistan dari semua kekuatan, melainkan sebagai kemampuan untuk secara independen dan tegas menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional berdasarkan hukum internasional. Peran Indonesia menjadi contoh bagaimana negara anggota ASEAN dapat tetap berpegang pada prinsip non-blok sambil mempertahankan posisi yang kuat dan berdaulat.
Implikasi jangka panjang dari dinamika ini bagi stabilitas kawasan sangat signifikan. Meningkatnya polarisasi berpotensi melemahkan efektivitas ASEAN Centrality dan mengikis kemampuan kawasan untuk berbicara dengan satu suara. Kondisi ini dapat menciptakan ruang bagi persaingan yang lebih tajam dan fragmentasi keamanan. Oleh karena itu, agenda strategis Indonesia ke depan harus bersifat multidimensi. Pertama, memimpin upaya konsolidasi internal ASEAN untuk menemukan kembali suara bersama dalam menghadapi tekanan eksternal. Kedua, mendorong percepatan finalisasi Code of Conduct (CoC) yang substansial, efektif, dan mengikat di Laut China Selatan, sebagai instrumen hukum untuk meredam ketegangan. Ketiga, mengembangkan kapasitas keamanan maritim bersama negara-negara ASEAN lainnya, yang tidak bertujuan untuk membentuk aliansi militer melainkan untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian regional. Netralitas aktif dalam konteks ini harus diartikulasikan sebagai upaya aktif membangun arsitektur keamanan inklusif yang mencegah dominasi satu kekuatan tunggal dan menjaga keseimbangan kekuatan (balance of power) yang sehat di kawasan Indo-Pasifik.