Dinamika geopolitik di Laut China Selatan terus menjadi ujian akut bagi diplomasi regional Asia Tenggara, dengan perundingan Code of Conduct (COC) yang kini memasuki fase kritis. Proses ini tidak lagi sekadar negosiasi teknis, melainkan sebuah barometer nyata dari keseimbangan kekuatan antara kesepakatan multilateral dan aksi-aksi uniliteral. Pada intinya, COC menguji kemampuan kolektif ASEAN untuk menerjemahkan prinsip hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, menjadi rezim tata kelola yang mengikat dan efektif. Namun, realitasnya diwarnai oleh eskalasi signifikan aktivitas militer dan sipil dari berbagai pihak pengklaim, dengan China menonjol melalui program reklamasi dan militerisasi pulau-pulau. Situasi ini menempatkan ASEAN pada posisi dilematis antara menegakkan norma dan menghadapi asimetri kekuatan yang kentara dengan kekuatan ekonomi dan militer utama di kawasan.
ASEAN Centrality di Tengah Fragmentasi Kepentingan Nasional
Konsep ASEAN Centrality sebagai poros diplomasi kawasan menemui tantangan substansial dalam konteks Laut China Selatan. Analisis geopolitik menunjukkan bahwa efektivitas diplomasi kolektif ASEAN sering kali terperangkap dalam kerangka fragmentasi kepentingan nasional dan tingkat ketergantungan ekonomi yang berbeda-beda terhadap China. Negara-negara claimant seperti Vietnam dan Filipina memiliki urgensi strategis langsung, sementara ekonomi negara-negara seperti Kamboja dan Laos lebih terintegrasi dengan Beijing. Perbedaan posisi ini melemahkan kohesi dan kapasitas tawar kolektif, menjadikan forum ASEAN berpotensi menjadi sekadar platform dialog tanpa kemampuan menghasilkan resolusi yang mengikat. Oleh karena itu, COC tidak hanya tentang isi teks perjanjian, tetapi lebih merupakan cermin dari kompleksitas aliansi dan persaingan di dalam blok regional itu sendiri, sebuah ujian bagi solidaritas menghadapi gravitasi ekonomi dan politik dari kekuatan eksternal.
Implikasi Strategis bagi Indonesia dan Dinamika Kekuatan Kawasan
Bagi Indonesia, dinamika ini memiliki implikasi geopolitik yang mendalam meski bukan sebagai claimant utama. Stabilitas di Laut China Selatan merupakan prasyarat mutlak bagi penegakan kedaulatan atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna, yang tumpang-tindih klaim dengan nine-dash line China. Lebih luas lagi, sebagai negara kepulauan terbesar dan fulcrum maritim ASEAN, keamanan jalur pelayaran global yang melintasi perairan tersebut langsung berkorelasi dengan stabilitas ekonomi dan konektivitas nasional Indonesia. Setiap normalisasi fait accompli—fakta yang sudah terbentuk di lapangan melalui aksi unilateral—di laut akan mengikis fondasi hukum internasional dan menggeser balance of power regional yang dapat merugikan kepentingan negara-negara maritim ASEAN. Karena itu, pasifisme bukanlah pilihan; posisi Indonesia dituntut untuk lebih proaktif dan inovatif dalam kepemimpinan regional.
Untuk mengatasi kebuntuan kolektif, diperlukan pendekatan diplomasi yang lebih lincah dan strategis. Salah satu skenario yang dapat dikembangkan adalah membentuk koalisi ad-hoc negara maritim ASEAN, seperti Indonesia, Vietnam, Filipina, Singapura, dan Malaysia, yang memiliki kepentingan vital langsung terhadap penegakan UNCLOS dan kebebasan navigasi. Koalisi semacam ini dapat berfungsi sebagai kekuatan pendorong (core driver) di dalam proses ASEAN, memperkuat suara kolektif tanpa menunggu konsensus penuh dari seluruh anggota yang terbelah kepentingannya. Pendekatan ini bertujuan mengkonsolidasikan norma hukum yang kuat dan mencegah pelemahan lebih lanjut tatanan berbasis aturan. Namun, langkah semacam itu juga berisiko memicu fragmentasi internal ASEAN dan reaksi diplomatik yang lebih keras dari kekuatan eksternal, sehingga memerlukan kalkulasi strategis yang sangat matang.
Secara jangka panjang, dinamika di sekitar Laut China Selatan dan perundingan COC akan sangat menentukan arsitektur keamanan regional. Kegagalan menghasilkan mekanisme yang efektif tidak hanya akan melemahkan kredibilitas ASEAN, tetapi juga membuka ruang bagi format keamanan yang didominasi oleh kekuatan besar, seperti kuadrilateral atau aliansi minilateral lainnya. Hal ini dapat menggeser pusat gravitasi diplomasi keamanan keluar dari kerangka ASEAN, yang pada gilirannya akan berdampak pada posisi strategis Indonesia. Di sisi lain, keberhasilan merumuskan COC yang substantif dan mengikat dapat menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa maritim secara damai di kawasan lain, sekaligus memperkuat prinsip hukum internasional. Pada akhirnya, perjalanan diplomasi maritim ASEAN ini adalah sebuah perjuangan untuk menentukan apakah tatanan regional akan dibentuk oleh konsensus dan aturan, atau didikte oleh realpolitik dan paksaan.