Insiden militer dan klaim maritim yang terus berulang di kawasan Laut China Selatan telah mengkristal menjadi ujian paling konkret bagi arsitektur keamanan regional di Asia Tenggara. Dinamika ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa bilateral semata antara China dan Filipina, melainkan telah menjelma menjadi medan persaingan strategis global yang mengetengahkan pertarungan norma antara realpolitik berbasis kekuatan dan tatanan berbasis aturan (rules-based order). Dalam konteks ini, pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang menegaskan relevansi dan peran sentral ASEAN adalah sebuah respon diplomasi yang bersifat strategis dan reflektif. Pernyataan tersebut tidak hanya reaktif, tetapi merupakan penegasan posisi prinsipil Indonesia dan ASEAN dalam menavigasi kompleksitas geopolitik, di mana kawasan tidak boleh menjadi ajang dominasi kekuatan eksternal manapun.
ASEAN sebagai Penjaga Norma dan Platform Netral di Tengah Persaingan Kekuatan Besar
Pada hakikatnya, setiap insiden di Laut China Selatan mempertegas polarisasi pilihan strategis bagi negara-negara anggota ASEAN: apakah mengakomodasi kekuatan yang dominan atau mempertahankan agency kolektif untuk menjaga keseimbangan. ASEAN, melalui pernyataan bersama dan pertemuan tingkat menteri luar negeri, secara konsisten berupaya memosisikan diri sebagai platform netral yang mendorong penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. Pendekatan berbasis hukum ini menjadi benteng normatif utama ASEAN. UNCLOS 1982, yang telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota ASEAN termasuk China, berfungsi sebagai landasan objektif untuk menyelesaikan klaim tumpang tindih dan mengatur hak berdaulat serta yurisdiksi di laut. Dengan berpegang pada UNCLOS, ASEAN berusaha menahan logika fait accompli atau klaim sejarah yang tidak terbatas (nine-dash line) yang diajukan oleh China, yang secara fundamental bertentangan dengan kerangka hukum internasional yang telah disepakati.
Bagi Indonesia, yang secara geografis berbatasan langsung dengan area sengketa di sekitar Kepulauan Natuna, posisi ASEAN ini memiliki relevansi strategis yang vital. Dukungan Indonesia terhadap penyelesaian damai dan berbasis hukum bukan hanya komitmen normatif, tetapi merupakan kepentingan nasional yang konkret. Sebagai negara kepulauan terbesar dan de facto pemimpin ASEAN, Indonesia berkepentingan besar untuk mencegah Laut China Selatan menjadi sphere of influence eksklusif satu kekuatan besar. Dominasi semacam itu akan secara langsung mengancam kedaulatan dan hak-hak maritim Indonesia, mengganggu stabilitas jalur pelayaran global yang menjadi urat nadi perekonomian nasional, dan pada akhirnya melemahkan posisi tawar Indonesia serta ASEAN di panggung geopolitik Indo-Pasifik yang semakin kompetitif.
Code of Conduct (COC): Ujian Kredibilitas dan Penentu Masa Depan Tata Kelola Kawasan
Dalam jangka menengah, parameter keberhasulan atau kegagalan peran ASEAN akan sangat diukur dari kemampuan menyelesaikan negosiasi Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan yang efektif dan substantif. Dokumen COC yang sedang dirundingkan ini dimaksudkan untuk menjadi instrumen operasional yang mengikat secara politis, yang mengatur perilaku para pihak di lapangan dan mencegah eskalasi konflik. Proses negosiasi COC sendiri adalah sebuah medan diplomasi yang kompleks, mencerminkan tarik-ulur antara keinginan ASEAN untuk membuat dokumen yang kuat dan prinsipil dengan kecenderungan China untuk mendorong instrumen yang longgar dan tidak mengikat secara hukum.
Oleh karena itu, kegagalan merampungkan COC yang bermakna akan menjadi pukulan telak bagi kredibilitas ASEAN. Hal itu akan ditafsirkan sebagai ketidakmampuan organisasi regional ini untuk memproduksi tata kelola yang efektif di kawasannya sendiri, sehingga membuka ruang bagi fragmentasi. Konsekuensinya, kawasan akan terpecah menjadi zona pengaruh (spheres of influence) yang dikendalikan oleh kekuatan besar yang bersaing—terutama Amerika Serikat dan China. Fragmentasi semacam ini bukan hanya mengancam stabilitas regional, tetapi juga berpotensi memaksa negara-negara ASEAN untuk memilih pihak (binary choice), yang pada gilirannya dapat meruntuhkan persatuan dan sentralitas ASEAN itu sendiri. Sebaliknya, keberhasilan menghasilkan COC yang kuat akan memperkuat narrative tentang ASEAN sebagai kekuatan penyeimbang (balancer) dan penjaga stabilitas, serta mengukuhkan tatanan regional yang inklusif dan berbasis aturan.
Dari perspektif kebijakan pertahanan dan keamanan, dinamika di Laut China Selatan ini juga mendorong perlunya postur deterensi yang credible dari negara-negara pantai, termasuk Indonesia. Sementara diplomasi dan hukum internasional menjadi garis depan pertahanan, kemampuan untuk mengawasi dan menegakkan kedaulatan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tetap menjadi prasyarat mutlak. Modernisasi alutsista maritim, penguatan kapasitas pengawasan, dan kerja sama keamanan maritim dengan mitra menjadi elemen pendukung yang tidak terpisahkan dari strategi diplomasi yang dijalankan. Dengan demikian, pendekatan Indonesia dan ASEAN adalah pendekatan komprehensif yang memadukan kekuatan normatif, diplomasi kolektif, dan kesiapan kapabilitas minimal untuk menjaga kredibilitas dan mencegah potensi pelanggaran.