Kebijakan Pertahanan

Ketegangan di Laut China Selatan: Uji Coba Drone Bawah Air dan Eskalasi Grey-Zone Warfare

25 Juni 2026 Laut China Selatan, Asia Tenggara 16 views

Eskalasi grey-zone warfare melalui penggunaan drone bawah air oleh China di Laut China Selatan menantang tatanan hukum internasional dan menguji efektivitas respon kolektif ASEAN. Indonesia menghadapi ancaman multi-dimensi terhadap kedaulatan dan kepentingan ekonomi di ZEE Natuna, yang memerlukan peningkatan kapasitas maritim dan strategi diplomasi yang lebih tegas. Dinamika ini berpotensi mengubah keseimbangan kekuatan regional dan mengikis fondasi tatanan maritim berbasis aturan dalam jangka panjang.

Ketegangan di Laut China Selatan: Uji Coba Drone Bawah Air dan Eskalasi Grey-Zone Warfare

Transformasi strategis di Laut China Selatan kini semakin mengkristal melalui adopsi teknologi militer canggih yang mengoperasionalkan konsep grey-zone warfare. Pengujian dan penggunaan drone bawah air atau Unmanned Underwater Vehicles (UUVs) oleh China di kawasan sengketa bukan semata-mata demonstrasi kemajuan teknologi, melainkan instrumen strategis yang dirancang presisi untuk mengkonsolidasi penguasaan de facto. Aktivitas ini, sering kali berkoordinasi dengan survei hidrografi di fitur-fitur yang dipersengketakan, beroperasi di zona abu antara perdamaian dan konflik terbuka. Tujuannya adalah untuk menguji dan meregangkan batas hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, menciptakan fait accompli yang sulit dibalik, dan secara bertahap mengubah status quo maritim tanpa memicu respons militer skala penuh. Pendekatan ini merepresentasikan tantangan sistemik terhadap tatanan hukum internasional yang menjadi landasan bagi stabilitas maritim global dan legitimasi negara-negara kepulauan.

Fragmentasi Respon ASEAN dan Dilema Keamanan Kolektif

Kapasitas ASEAN sebagai arsitek utama keamanan kawasan menghadapi tekanan berat dalam menyikapi evolusi taktik grey-zone warfare ini. Respon negara-negara anggota yang terdampak langsung, seperti Vietnam dan Filipina, cenderung terfragmentasi, terfokus pada penguatan patroli domestik dan pendalaman kerja sama keamanan bilateral dengan kekuatan eksternal seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Fragmentasi ini mengungkap dilema mendalam organisasi tersebut: di satu sisi, ASEAN tetap berkomitmen pada proses diplomasi dan finalisasi Code of Conduct (CoC) untuk Laut China Selatan; di sisi lain, efektivitas CoC sebagai mekanisme penahan diragukan mengingat sifatnya yang non-mengikat dan ketidakseimbangan kekuatan (balance of power) yang ekstrem di lapangan. Situasi ini tidak hanya memperlemah posisi tawar kolektif tetapi juga membuka ruang strategis bagi normalisasi klaim unilateral, yang pada gilirannya menggerogoti fondasi stabilitas kawasan yang selama ini dijaga.

Ancaman Multi-Dimensi bagi Kepentingan Maritim Strategis Indonesia

Dinamika eskalasi di Laut China Selatan membawa implikasi strategis yang langsung dan kompleks bagi Indonesia, yang melampaui sekadar konteks keamanan kawasan. Meskipun tidak terlibat dalam sengketa klaim teritorial atas pulau dan karang, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna tumpang tindih dengan klaim sepihak China berdasarkan nine-dash line. Aktivitas survei dan pengintaian bawah air, termasuk yang dilakukan oleh drone UUVs, di perairan yang berdekatan dengan ZEE Natuna mengandung ancaman multi-dimensi. Pertama, aktivitas tersebut berpotensi melanggar kedaulatan dan yurisdiksi maritim Indonesia berdasarkan UNCLOS. Kedua, ia bertujuan melakukan pemetaan sumber daya alam strategis, baik hayati maupun non-hayati, yang berada di dalam yurisdiksi Indonesia. Ketiga, dan yang paling krusial secara geopolitik, aktivitas ini merupakan uji coba sistematis terhadap ketegasan dan kapasitas Indonesia dalam mempertahankan hak-hak hukumnya, sekaligus upaya untuk mengikis norma hukum yang menjadi dasar klaim Indonesia.

Implikasi jangka panjang dari tren ini bagi Indonesia dan kawasan sangat signifikan. Normalisasi grey-zone warfare yang sukses di Laut China Selatan akan menciptakan preseden berbahaya yang dapat ditiru di wilayah sengketa maritim lainnya, semakin mengerdilkan otoritas UNCLOS. Bagi Indonesia, hal ini tidak hanya mengancam integritas ZEE Natuna tetapi juga prinsip negara kepulauan (archipelagic state) yang menjadi pilar identitas maritimnya. Untuk menjaga keseimbangan kekuatan dan kepentingan strategisnya, Indonesia dituntut untuk tidak hanya mengandalkan diplomasi di forum ASEAN, tetapi juga secara substantif meningkatkan kemampuan pengawasan maritim (maritime domain awareness), investasi pada teknologi penginderaan bawah air, dan memperkuat kerja sama keamanan maritim yang konkret dengan mitra strategis yang memiliki kepentingan sama dalam menjaga tatanan berbasis aturan. Refleksi kritis terhadap dinamika ini menunjukkan bahwa masa depan stabilitas di Laut China Selatan tidak hanya ditentukan oleh konflik terbuka, tetapi lebih oleh pertarungan persisten di zona abu hukum dan teknologi, di mana keteguhan prinsip dan kesiapan operasional menjadi kunci penentu.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN, UNCLOS

Lokasi: Laut China Selatan, China, Vietnam, Filipina, Indonesia, Natuna