Geo-Politik

Langkah ASEAN Menata Ulang Tata Kelola Laut China Selatan: Di Antara Code of Conduct dan Realitas Geopolitik

19 Juli 2026 Asia Tenggara, Laut China Selatan 7 views

Perundingan Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan mencerminkan fragmentasi geopolitik internal ASEAN, dimana ketergantungan ekonomi pada China berbenturan dengan kepentingan keamanan negara claimant. Bagi Indonesia, hasil negosiasi ini memiliki implikasi langsung terhadap kedaulatan di Natuna dan akan menjadi preseden hukum yang kritis. Kegagalan menghasilkan COC yang efektif berisiko memperburuk persaingan kekuatan besar dan mengikis sentralitas ASEAN, memaksa negara-negara termasuk Indonesia untuk beralih ke opsi keamanan yang lebih mandiri.

Langkah ASEAN Menata Ulang Tata Kelola Laut China Selatan: Di Antara Code of Conduct dan Realitas Geopolitik

Upaya ASEAN untuk menyusun sebuah Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan telah berkembang menjadi salah satu proses diplomasi dan tawar-menawar geopolitik yang paling kompleks dan panjang di kawasan Asia Tenggara. Proses ini tidak hanya mencerminkan upaya mengelola sengketa kedaulatan yang bersifat historis dan hukum laut, tetapi lebih dalam lagi, merefleksikan pergulatan untuk mendefinisikan ulang tatanan regional di tengah persaingan kekuatan besar. Dinamika perundingan yang berlarut-larut, ditandai oleh fase-fase kebuntuan dan kemajuan parsial, secara gamblang menunjukkan betapa substansinya tarik-menarik kepentingan nasional yang berbeda di dalam tubuh ASEAN sendiri. Realitas ini menempatkan solidaritas kolektif ASEAN dalam ujian yang berat, terutama ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan militer China yang merupakan aktor utama di perairan tersebut. Kompleksitas Geo-Politik ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan jantung dari pertarungan pengaruh untuk mengendalikan salah satu jalur laut paling strategis di dunia.

Fragmentasi Internal ASEAN dan Tarik-Menarik Kepentingan Ekonomi

Analisis mendalam terhadap dinamika perundingan COC mengungkap sebuah realitas yang kerap tersembunyi di balik retorika kesatuan ASEAN: fragmentasi geopolitik yang didorong oleh perbedaan prioritas dan ketergantungan ekonomi. Negara-negara claimant langsung, seperti Vietnam dan Filipina, berada di garis depan yang paling terdampak oleh klaim sepihak dan aktivitas militerisasi China. Oleh karena itu, kedua negara ini secara konsisten mendorong sebuah COC yang tegas, mengikat secara hukum, dan memiliki mekanisme penegakan yang jelas. Sebaliknya, beberapa anggota ASEAN lainnya, yang kepentingan ekonominya lebih terikat erat dengan Beijing atau yang memiliki eksposur geografis yang lebih rendah, cenderung mengadopsi pendekatan yang lebih lunak dan kompromistis. Perbedaan perspektif fundamental ini bukan hanya memperlambat proses negosiasi, tetapi secara lebih luas mengikis kapasitas ASEAN untuk bertindak sebagai satu blok yang kohesif dalam menghadapi tekanan eksternal. Ketergantungan ekonomi terhadap China, yang dimanifestasikan melalui investasi, perdagangan, dan proyek-proyek infrastruktur seperti Belt and Road Initiative (BRI), telah menjadi faktor penentu yang membentuk sikap politik banyak negara anggota, menciptakan sebuah dilema antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan keamanan strategis jangka panjang.

Imbas Langsung terhadap Kepentingan Strategis Indonesia

Bagi Indonesia, yang secara resmi bukan merupakan pihak claimant utama dalam sengketa Kepulauan Spratly atau Paracel, isu Laut China Selatan tetap memiliki dimensi strategis yang sangat vital. Perairan ini berbatasan langsung dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, sebuah wilayah yang kaya sumber daya dan secara periodik menjadi lokasi ketegangan dengan kapal-kapal asing. Oleh karena itu, setiap perkembangan dalam negosiasi COC akan memiliki implikasi langsung terhadap kedaulatan, keamanan maritim, dan kepentingan ekonomi Indonesia. Sebuah COC yang lemah atau tidak mengikat akan memberikan legitimasi bagi aktivitas yang dapat mengancam integritas ZEE Indonesia, sementara COC yang kuat dapat berfungsi sebagai batu penjuru untuk menstabilkan seluruh kawasan. Lebih dari itu, hasil dari proses ini akan menjadi preseden hukum dan politik yang sangat penting bagi penyelesaian sengketa maritim di wilayah lain, termasuk potensi klaim di perairan Indonesia timur. Dengan demikian, Indonesia memiliki kepentingan objektif yang besar untuk memastikan bahwa COC yang dihasilkan adalah instrumen yang efektif, berbasis pada hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, dan tidak mengakomodasi klaim-klaim historis yang ekspansif dan tidak berdasar.

Kegagalan ASEAN untuk menghasilkan sebuah Code of Conduct yang kredibel dan efektif bukan sekadar kemunduran diplomasi, melainkan sebuah titik kritis dengan konsekuensi geopolitik yang jauh jangkauannya. Pertama, vakum aturan yang jelas akan semakin memicu persaingan kekuatan besar, terutama antara Amerika Serikat dan sekutunya dengan China, untuk mengisi kekosongan dengan pengaruh dan kehadiran militer mereka. Hal ini akan mentransformasi Laut China Selatan dari zona sengketa bilateral dan multilateral menjadi arena proxy competition global, yang secara drastis meningkatkan risiko konflik dan instabilitas. Kedua, kegagalan ini akan secara fatal mengikis 'sentralitas ASEAN'—konsep yang menempatkan blok regional sebagai poros utama tatanan di Asia Tenggara. ASEAN akan dipandang semakin tidak relevan dalam mengelola isu keamanan kritis, memaksa negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk mempertimbangkan dan mengejar opsi keamanan dan diplomasi yang lebih mandiri di luar kerangka kolektif. Ini dapat memicu perlombaan senjata regional, penguatan aliansi minilateral (seperti AUKUS atau QUAD), dan fragmentasi lebih lanjut tatanan keamanan kawasan.

Refleksi akhir dari analisis ini menunjukkan bahwa proses COC telah menjadi cermin dari transformasi tatanan Geo-Politik Asia Tenggara. Perjalanannya yang berliku bukan semata-mata tentang menata ulang tata kelola di Laut China Selatan, tetapi tentang apakah ASEAN dapat mempertahankan agensinya dalam arsitektur keamanan regional yang semakin didikte oleh persaingan Sino-Amerika. Bagi Indonesia, sebagai negara terbesar dan salah satu pendiri ASEAN, tantangannya adalah untuk secara cerdas menjembatani perbedaan internal, sambil secara tegas menegakkan prinsip-prinsip hukum laut dan kepentingan nasionalnya. Masa depan stabilitas kawasan tidak hanya ditentukan oleh teks kesepakatan yang dihasilkan di meja perundingan, tetapi lebih oleh kemampuan kolektif ASEAN untuk menyelaraskan visi geopolitiknya yang terpecah dan memproyeksikan kekuatan normatifnya dalam lingkungan strategis yang semakin kompetitif dan tidak pasti.

Entitas yang disebut

Organisasi: ASEAN

Lokasi: Laut China Selatan, China, Vietnam, Filipina, Beijing, Indonesia, Natuna