Peringatan yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, kepada negara-negara anggota ASEAN di Manila bukanlah sekadar respons terhadap perkembangan terbaru di Selat Hormuz, melainkan sebuah manuver geopolitik yang terstruktur. Pernyataan yang menghubungkan potensi preseden berbahaya dari tuntutan Iran atas Selat Hormuz dengan dinamika di Laut China Selatan mencerminkan strategi Washington untuk mengonsolidasikan persepsi ancaman global terhadap rules-based order. Dengan secara eksplisit menyebut ancaman terhadap prinsip kebebasan navigasi, Amerika Serikat berupaya membangun narasi yang menghubungkan dua titik panas geopolitik yang berbeda, yakni Timur Tengah dan Indo-Pasifik, ke dalam satu kerangka permasalahan yang sama: tantangan terhadap tatanan maritim internasional yang berlaku. Hal ini dilakukan di tengah fokus AS yang terpecah dan meningkatnya kompetisi strategis dengan Tiongkok.
Narasi Strategis dan Dinamika Kekuatan Regional
Dinamika aktor dalam pernyataan Rubio mengungkapkan kompleksitas relasi kekuatan di tingkat global. Dengan mengaitkan tindakan Iran dengan perilaku Tiongkok, AS berusaha mendorong solidaritas di kalangan negara-negara ASEAN yang telah lama cemas dengan tindakan asertif Beijing di Laut China Selatan. Tujuannya adalah menciptakan front bersama yang dapat memperkuat posisi tawar Washington dalam menghadapi dua pesaing sekaligus. Namun, langkah ini juga mengandung risiko bagi stabilitas regional. Narasi konfrontasi yang dibangun dapat mempolarisasi kawasan dan memaksa negara-negara ASEAN untuk mengambil sikap yang mungkin bertentangan dengan prinsip netralitas dan centrality yang mereka junjung tinggi. Implikasinya terhadap keseimbangan kekuatan (balance of power) di Asia Tenggara sangat signifikan, di mana ASEAN berupaya menjaga otonomi kolektif di tengah tarikan antara Washington dan Beijing.
Resonansi Ganda dan Tantangan Diplomasi Indonesia
Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dan salah satu kekuatan maritim utama di ASEAN, peringatan AS ini membawa resonansi ganda sekaligus dilema strategis. Di satu sisi, Jakarta memiliki kepentingan vital untuk mempertahankan prinsip kebebasan navigasi dan supremasi hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, baik di Laut China Selatan maupun di selat-selat internasional lainnya. Preseden penguasaan jalur laut oleh satu negara, seperti yang dikhawatirkan terjadi di Selat Hormuz, merupakan ancaman langsung terhadap konsepsi Poros Maritim Dunia Indonesia dan stabilitas ekonomi regionalnya yang bergantung pada arus perdagangan bebas. Namun, di sisi lain, Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam narasi konfrontasi yang disusun oleh Amerika Serikat, yang dapat memecah belah kesatuan ASEAN dan mengikis posisi Jakarta sebagai mediator tepercaya dalam sengketa Laut China Selatan.
Implikasi jangka menengah bagi Indonesia adalah kebutuhan untuk memperkuat diplomasi hukum dan maritimnya secara lebih proaktif. Jakarta harus terus menegaskan bahwa penyelesaian semua sengketa maritim, baik yang melibatkan Iran maupun Tiongkok, harus mengacu pada hukum internasional, tanpa diskriminasi dan tanpa pandang bulu. Pada saat yang sama, diplomasi Indonesia harus diarahkan untuk menjaga kohesi dan independensi ASEAN, mencegah blok tersebut menjadi proxy dalam persaingan kekuatan besar. Tantangan utamanya adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara menolak tindakan unilateral yang melanggar hukum dengan mempertahankan netralitas strategis kawasan dan menghindari perangkap polarisasi.
Dalam perspektif jangka panjang, dinamika ini mencerminkan pergeseran tatanan dunia di mana isu-isu seperti kebebasan navigasi menjadi alat legitimasi dalam persaingan geopolitik. Peringatan AS tersebut bukan hanya tentang Selat Hormuz atau Laut China Selatan, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk menentukan norma dan aturan yang mengatur jalur-jalur perdagangan global di abad ke-21. ASEAN, dan Indonesia di dalamnya, akan terus dihadapkan pada tekanan untuk memilih sisi. Oleh karena itu, kemampuan untuk memajukan agenda inklusif berbasis aturan, memperkuat ketahanan maritim nasional dan regional, serta mempertahankan agensi kolektif di tengah rivalitas kekuatan besar, akan menjadi penentu utama stabilitas dan kemakmuran kawasan di masa depan.