Geo-Politik

Rivalitas AS-China di Laut China Selatan dan Pilihan Strategis ASEAN: Mampukah Sentralitas Bertahan?

15 Juli 2026 ASEAN, Laut China Selatan, Amerika Serikat, China 13 views

Persaingan AS-China di Laut China Selatan menguji sentralitas ASEAN dan stabilitas kawasan, dengan Code of Conduct sebagai medan tarik-menarik antara multilateralisme dan bilateralisme. Indonesia, dihadapkan pada kompleksitas penegakan kedaulatan di Natuna dan pemeliharaan hubungan dengan kedua kekuatan besar, harus memperkuat postur maritimnya sambil menjaga kohesi ASEAN. Kegagalan mengelola dinamika ini berisiko menggeser keseimbangan kekuatan ke arah hukum rimba dan mengikis relevansi institusi regional dalam jangka panjang.

Rivalitas AS-China di Laut China Selatan dan Pilihan Strategis ASEAN: Mampukah Sentralitas Bertahan?

Dinamika Laut China Selatan telah berkembang menjadi arena persaingan strategis global yang paling krusial, mencerminkan pergeseran tatanan kekuatan dunia pasca-Perang Dingin. Di satu sisi, Amerika Serikat melalui Freedom of Navigation Operations (FONOPs) berupaya menegakkan prinsip tata kelola maritim berbasis hukum internasional dan menegaskan statusnya sebagai penjamin keamanan kawasan. Di sisi lain, China, dengan program reklamasi dan militerisasi pulau-pulau buatannya yang agresif, secara sistematis memperluas kendali de facto dan zona pengaruhnya, menantang norma-norma yang selama ini berlaku. Kompleksitas ini bukan semata sengketa teritorial, melainkan manifestasi dari perebutan hegemoni antara kekuatan mapan dan kekuatan yang bangkit, di mana kontrol atas jalur perdagangan dan sumber daya maritim menjadi taruhannya.

ASEAN di Tengah Pusaran Rivalitas Dua Kekuatan Besar

Dalam konstelasi ini, konsep sentralitas ASEAN menghadapi ujian berat. Organisasi regional ini dirancang sebagai poros diplomasi dan keamanan utama di kawasan, namun diferensiasi kepentingan di antara negara-negara anggotanya—dari Vietnam dan Filipina yang secara langsung berhadapan dengan klaim China, hingga Kamboja dan Laos yang cenderung bersikap akomodatif—menciptakan keretakan internal yang mudah dieksploitasi oleh kekuatan eksternal. Upaya penyusunan Code of Conduct (CoC) yang mengikat, yang diharapkan menjadi payung aturan bersama, terus terhambat oleh dikotomi mendasar: preferensi China untuk penyelesaian bilateral dan fragmentasi di internal ASEAN, berhadapan dengan aspirasi kolektif ASEAN untuk mekanisme penyelesaian sengketa yang multilateral dan transparan. Ketidakmampuan merampungkan dokumen ini secara efektif dalam tenggat waktu yang realistis berpotensi mengikis kredibilitas dan relevansi ASEAN sebagai penjaga stabilitas.

Indonesia dan Kalkulasi Kepentingan Strategis yang Kompleks

Posisi Indonesia dalam narasi geopolitik ini bersifat unik dan penuh tantangan. Sebagai kekuatan maritim terbesar di ASEAN dan negara bukan pengklaim langsung di Laut China Selatan, Indonesia justru memiliki peran sentral. Namun, tumpang tindihnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Kepulauan Natuna dengan klaim sepihak China menempatkan Jakarta pada dilema klasik kekuatan menengah: di satu sisi wajib menegakkan kedaulatan dan hukum nasionalnya dengan tegas, di sisi lain harus menjaga hubungan ekonomi dan politik yang konstruktif dengan kedua raksasa, AS dan China. Kegagalan menjaga keseimbangan ini dapat merusak kepemimpinan informal Indonesia di ASEAN dan memicu instabilitas di perairan yang secara ekonomi vital baginya. Oleh karena itu, pilihan strategis Indonesia cenderung bersifat multidimensi: memperkuat postur pertahanan maritim dan kapasitas pengawasan di perairan Natuna, sambil secara aktif mendorong finalisasi Code of Conduct yang substansial dan berbasis aturan, serta memastikan kohesi internal ASEAN agar tidak terpecah oleh tekanan eksternal.

Implikasi jangka pendek dari kondisi status quo adalah meningkatnya probabilitas insiden laut yang tidak diinginkan antara kapal-kapal militer atau paramiliter, yang dapat dengan cepat memicu eskalasi dan melibatkan kekuatan besar. Dalam jangka menengah, ketegangan yang terus berlanjut akan mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk melakukan hedging secara individual—memperdalam kerja sama keamanan dengan AS, Jepang, atau Australia sambil tetap menjaga saluran dialog ekonomi dengan China—yang pada gilirannya dapat semakin melemahkan kohesi dan sentralitas ASEAN. Implikasi jangka panjangnya adalah kristalisasi sphere of influence yang jelas di kawasan, di mana hukum kekuatan (might makes right) menggantikan tata kelola berbasis hukum internasional. Hal ini akan meruntuhkan arsitektur keamanan regional pasca-Perang Dingin dan memaksa semua negara, termasuk Indonesia, untuk melakukan reorientasi strategis yang mendasar. Kemandirian dan ketahanan nasional, khususnya di domain maritim, menjadi bukan lagi pilihan, melainkan suatu keharusan dalam lanskap geopolitik yang semakin kompetitif dan tak pasti.